Dark/Light Mode

DPR Sahkan 3 UU Pemekaran

Puan: Jamin Hak Sosial Dan Ekonomi Masyarakat Papua

Kamis, 30 Juni 2022 22:35 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Ist)
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Ia menyebut, ide dan gagasan pemekaran tiga daerah Papua sebetulnya sudah lama tercetus. DPR sendiri, kata Doli, sudah memperjuangkan pemekaran di Papua Selatan sejak 2002, atau 20 tahun yang lalu.

Aspirasi tentang pemekaran ini muncul dari beberapa kepala daerah termasuk Gubernur Lukas Enembe yang pernah menjadi Ketua Asosiasi Kepala Daerah.

Baca juga : Puan: Untuk Jamin Hak Rakyat Papua Dalam Pemerataan Pembangunan

Pemekaran Papua muncul secara intensif pada pembahasan revisi UU tentang Otsus Papua yang kini sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Sebetulnya pada level gagasan awal muncul lima usulan pemekaran di Papua. Kedua wilayah pemekaran lainnya adalah Papua Utara dan Papua Barat Daya.

Baca juga : Bamsoet: Pemekaran Papua Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Bumi Cendrawasih

Namun, saat dikomunikasikan dengan pemerintah, berdasarkan kesiapan fiskal hanya tiga wilayah yang disetujui. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan pemekaran ke Papua Utara dan Papua Barat Daya dilakukan nanti.

Untuk diketahui, Provinsi Papua Selatan akan meliputi 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Sementara itu Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.

Baca juga : 30 Juni, RUU Pemekaran Papua Dibawa Ke Rapat Paripurna

Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten. Sembilan kabupaten tersebut adalah Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.