Dark/Light Mode

Akomodir Caleg Provinsi Baru Papua

Revisi UU Pemilu Atau Perppu?

Minggu, 3 Juli 2022 07:50 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Dok. DPR)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
Sementara, Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, jika mengacu draf Peraturan KPU (PKPU) tahapan, revisi pemilu setidaknya harus tuntas tahun ini. Sebab, awal tahun depan, KPU sudah harus menetapkan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024. “Sehingga dengan begitu, ketentuan tentang dapil harus sudah siap,” ujar Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Hasyim menjelaskan, adanya daerah otonom baru (DOB) membawa konsekuensi perubahan Dapil. Sebab, cakupan Dapil di Provinsi Papua akan mengecil. Di sisi lain, provinsi baru juga harus mendapatkan kuota tersendiri.

Baca juga : Puan: Untuk Jamin Hak Rakyat Papua Dalam Pemerataan Pembangunan

Apalagi, kata Hasyim, daftar Dapil baru itu belum tercantum pada lampiran Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Formasi Dapil juga akan berdampak pada pencalonan DPR dan DPD. Karena itu, dibutuhkan revisi UU Pemilu.

“Sesuai timeline, pencalonan akan dimulai pada Mei 2023. Jadi sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan Dapil sudah harus selesai,” harap dia.

Baca juga : Surya Paloh: Lebih Baik Tak Ada Pemilu Jika Timbulkan Perpecahan

Hal lain yang juga harus dipastikan kata Hasyim adalah alokasi kursi. Saat ini, provinsi Papua memiliki 10 kursi. “Nah, apakah akan dikurangi atau tidak, itu juga harus melalui revisi UU Pemilu,” kata dia.

Seperti diketahui, DPR baru saja mengesahkan pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pembagian kursi dan daerah pemilihan baru mengatur di 34 provinsi. Sedangkan, saat ini ada dua daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota DPR yakni dapil Papua yang memiliki 10 perwakilan serta dapil Papua Barat yang memiliki tiga perwakilan.

Baca juga : Bidik Capres Pluralis, Nasdem Pastikan Koalisi Sebelum Akhir Tahun Ini

Sementara itu, dua dapil tersebut juga memiliki perwakilan di DPD. Perwakilan masing dapil berjumlah empat orang. Oleh karena itu, harus ada aturan baru untuk mengakomodir tiga provinsi baru di Papua. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.