Dark/Light Mode

Lindungi Peternak Rakyat

Guru Besar IPB: Revisi UU Peternakan!

Selasa, 7 September 2021 20:01 WIB
Diskusi FEM IPB. (Foto: ist)
Diskusi FEM IPB. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Ilmu Ekonomi FEM IPB, Prof Didin Damanhuri menuturkan, terjadinya persaingan tak sehat industri perunggasan ini merupakan dampak dari berkembangnya bisnis di era reformasi. KPPU tidak boleh mengutip UU Peternakan dalam perspektif ke UU Monopoli dan persaingan sehat.

"Saya meneliti, kondisi persaingan industri unggas ini sudah oligopolistik yang membahayakan sendi-sendi perekonomian negara. Harusnya sesuai Undang-Undang Dasar Pasal 33 di mana kekayaan negara dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, bukan perusahaan besar," sentilnya dalam diskusi “Nasib Rakyat Peternak Ayam: Dijerat Para Raksasa” yang digelar FEM Stasion IPB University seperti dikutip dari akun YouTube FEMStation, Selasa (7/9).

Baca juga : Bappenas Perkuat Peran Inklusi Sosial Perpustakaan

Acara ini dihadiri juga Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi. Acara dimoderatori oleh Hardy Hermawan.

Didin juga menyebut, di ternak ayam tahun 2011 hingga saat ini, makin dikuasai oleh korporasi. Sementara ternak mandiri/rakyat merupakan strata paling bawah setelah Koperasi, Yayasan dan BUMN.

Baca juga : Syarief Dukung Pemerintah Bantu Pasarin Produk UMKM Lokal

Sekitar 13 juta peternak rakyat itu rumah tangga. Jika satu kepala keluarga itu ada tiga orang, total sekitar 40 juta nasib mereka yang harus dipertaruhkan. "Undang-Undang Peternakan yang membolehkan integrasi harus segara direvisi," desaknya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.