Dark/Light Mode

Soal Subtansi Dan Bentuk Hukum PPHN

Idris Laena Bantah Ada Aklamasi Dalam Rapat Gabungan MPR

Kamis, 18 Agustus 2022 20:44 WIB
Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena. (Foto: Istimewa)
Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena meluruskan polemik pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Diketahui, pidato Ketua MPR pada pembukaan Sidang Tahunan MPR di Senayan 16 Agustus 2022, menyebutkan Rapat Gabungan (Ragab) antara pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD secara aklamasi menerima hasil kajian subtansi dan bentuk hukum PPHN.

Ditegaskan Idris, bahwa dalam Rapat Gabungan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2022 itu, Fraksi Partai Golkar ketika diminta pendapatnya menyatakan belum bisa memberikan keputusan apapun dan mohon diberi waktu untuk berkonsultasi dengan Induk Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Baca juga : Di AS, Yasonna Sampaikan Pentingnya Pancasila Dalam Jaga Kerukunan

"Bagaimana mungkin bisa disebut aklamasi jika ada fraksi yang belum memberikan keputusan," kata kata Idris kepada RM.id, Kamis (18/8).

Idris Laena juga mengingatkan, bahwa dalam Pasal 86 TATIB MPR Nomor 1 Tahun 2019 pada poin 4 menyatakan, pengambilan keputusan Rapat Pimpinan maupun Rapat Gabungan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme suara terbanyak.

"Sehingga kata-kata aklamasi itu diambil dari mana?" tanya Idris Laena.

Baca juga : Bamsoet: Bentuk Hukum PPHN Akan Diputus Dalam Rapat Gabungan MPR

Idris Laena meminta untuk dibuktikan dengan membaca kesimpulan Rapat Gabungan tersebut. Bahwa apakah ada kata-kata yang menyebutkan Rapat Gabungan menerima substansi dan bentuk hukum PPHN diterima secara aklamasi.

Idris meminta pimpinan dapat mendengar rekaman dan membaca risalah rapat.

"Saya sangat menyayangkan pidato yang disampaikan di depan presiden dan pejabat negara lainnya serta didengarkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Ini amat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.