Dark/Light Mode

Hakim Agung Tersangka Suap

Banyak Aduan Masyarakat Karena Putusan Tidak Adil

Sabtu, 24 September 2022 07:45 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Foto: Istimewa).
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Anggota Komisi III DPR Santoso menambahkan, saat ini penegakan keadilan lebih membela kepada pihak yang berani membayar. Perilaku ini mulai dari hakim di Pengadilan Negeri (PN) sampai dengan MA memang seperti itu.

“Posisi mereka sebagai wakil Tuhan dalam menciptakan dan menegakkan keadilan telah bergeser menjadi adagium maju tak gentar membela yang bayar,” kritik Santoso dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Yang Mulia, Akhlakmu Sungguh Tidak Mulia

Santoso lantas mempertanyakan integritas para hakim di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Pasalnya, saat ini sulit mencari hakim yang baik dan jujur.

Politikus Partai Demokrat menyindir bila sekelas hakim agung masih berbuat seperti itu, bagaimana dengan hakim-hakim yang berada di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).

Baca juga : KPK OTT Hakim Agung, Terkait Suap Penanganan Perkara

“Rakyat sudah tahu perilaku para hakim saat ini, di mana mencari hakim yang baik dan jujur seperti mencari sebutir berlian di samudera yang luas,” sebutnya.

Oleh karena itu, Santoso meminta KPK terus mengusut kasus suap yang melibatkan Sudrajad dan tidak berhenti pada kasus ini saja. “Harus diawasi dan dipantau setiap saat para hakim ini. Jika hakim semua berperilaku tidak sesuai dengan janji dan sumpah lantas ke mana lagi rakyat mendapatkan keadilan,” kata dia.

Baca juga : Syarief Ajak Masyarakat Cianjur Jaga Persatuan

Selain itu, lanjutnya, rekrutmen calon hakim agung dan pengawasan para hakim di MA harus dikuatkan. Ciptakan metode yang benar-benar membentuk para hakim yang berintegritas dan menegakkan keadilan sesuai dengan tugasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Selain itu, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka, yakni panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA, Redi dan Albasri. Tersangka lainnya, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.