Dark/Light Mode

Lawan Rentenir Dan Pinjol Ilegal

OJK Permudah Kredit UMKM

Senin, 10 Oktober 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: Dok. MPR RI)
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: Dok. MPR RI)

 Sebelumnya 
Syarief menekankan, inklusi keuangan adalah perwujudan dari ekonomi berkeadilan. Hal ini sesuai dengan amanat sila ke-5 Pancasila. Ekonomi yang baik tidak saja tumbuh namun juga merata, tercermin pada semakin meratanya akses keuangan bagi sebagian besar pelaku ekonomi.

“UMKM sebagai pelaku ekonomi mayoritas di Indonesia perlu diberikan afirmasi, asis­tensi, bahkan intervensi agar berdaya dan negara harus selalu hadir untuk melindungi rakyat­nya,” tandasnya.

Baca juga : Mampu Kawal IKN, Bahtiar Dinilai Ideal Jadi Pj Gubernur DKI

Sementara, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, KPMR merupa­kan pembiayaan yang dilaku­kan lembaga jasa keuangan ke pelaku UMKM. Tentunya dengan proses yang mudah, ce­pat, dan berbiaya rendah.

“Program tersebut telah di­implementasikan di 76 TPAKD dengan 337.490 debitur dan dengan nominal penyaluran sebesar Rp 4,4 triliun,” ucap Friderica di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Gandeng Pertamina Dan BRI, Kemenkop UKM Permudah Koperasi Nelayan Dapat Solar

Program ini, lanjutnya, dila­tarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal, seperti rente­nir dan pinjaman

online ilegal. Program tersebut disambut baik oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan pemerintah daerah.

Baca juga : Pekan Depan, Puan Dan Prabowo Berkuda Bareng Di Hambalang

“Gubernur, bupati, atau walikota mendukung program ini. Mereka nggak rela kalau masyarakatnya banyak kena skema-skema lintah darat,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.