Dark/Light Mode

Perppu Pemilu 2024 Bakal Terbit

Baiknya Tak Bahas Isu Lain, Fokus Akomodir DOB Papua

Sabtu, 19 November 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: MPR)
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: MPR)

 Sebelumnya 
Begitupun, nomor Parpol harus diundi ulang sehingga se­mua peserta mendapat keadilan yang sama.

Mantan Menteri Koperasi dan UKM ini menyarankan, hal lain di luar isu penambahan provinsi baru di Papua seharusnya diba­has di Undang-Undang dan bukan Perppu.

“Kami tidak setuju jika ada isu lain yang dibahas karena sarat kepentingan,” ucapnya.

Baca juga : KPK Kembali Tetapkan Terbit Rencana Tersangka Kasus Korupsi

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang disepakati akan direvisi lewat jalur Perppu. Kesepakatan ini diperoleh ber­sama Pemerintah dan para pe­nyelenggara Pemilu, dari rapat konsinyering yang disebut sudah berlangsung 2 kali.

“Pertama, soal perubahan jumlah anggota DPR, seba­gai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua,” kata Doli di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Kedua, sebagai konsekuensi dari penambahan jumlah anggota DPR, itu ada penam­bahan jumlah dapil baik di ting­kat nasional maupun provinsi. Karena di tingkat provinsi juga akan bertambah jumlah anggota DPRD-nya.

Baca juga : Tak Main-main, Perindo Siap Daftar Hari Pertama

Ketiga, penyeragaman berakhirnya masa jabatan KPU di daerah. Hal ini dilakukan untuk menghindari proses rekrut­men anggota KPU daerah yang bervariasi di tengah tahapan pemilu.

Keempat, Perppu Pemilu juga disebut akan mengatur penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang kemungkinan bakal dimajukan. Sebab, masa kam­panye Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan hanya 75 hari men­jadi tantangan untuk distribusi logistik pemilu oleh KPU ke daerah-daerah.

Kelima, dihapusnya aturan pengundian nomor urut bagi partai-partai politik pemenang pileg sebelumnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.