Dark/Light Mode

RUU EBET Mulai Dibahas

Komisi VII: Libatkan Kemenperin Dan BRIN

Sabtu, 28 Januari 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi VII DPR Andi Yuliani Paris. (Foto: Fraksi PAN DPR)
Anggota Komisi VII DPR Andi Yuliani Paris. (Foto: Fraksi PAN DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan tengah membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diminta ikut membahas RUU ini karena akan melibatkan industri hingga riset dan inovasi.

Anggota Komisi VII DPR Andi Yuliani Paris mengatakan, wakil Pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU EBET ini tidak termasuk Kemenperin. Diharapkan, ada revisi Surat Presiden untuk penambahan wakil pemerintah dengan meli­batkan Kemenperin.

“Membaca Surpres (Surat Presiden ke DPR) 25 Agustus, mungkin ada perbaikan surat dengan menambahkan Kemen­perin sebagai wakil Pemerintah yang ditunjuk oleh Presiden. Agar, Kemenperin ikut mem­bahas RUU ini,” kata Andi di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Dia bilang, RUU ini nanti­nya akan memperkuat industri dalam negeri melalui jumlah kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengaturan harga jual EBET, izin tarif dan harga patokan tertinggi. Salah satu tujuan RUU EBET ini adalah TKDN dan juga meng­hadirkan EBET seperti baterai.

Baca juga : Tata Kelola Pariwisata, Komisi X Ingin Kemenparekraf Punya Otoritas Penuh

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto juga meminta Pemerintah melibatkan Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dalam pem­bahasan RUU ini. Sebab, dukungan dari kementerian ini dalam EBET belum terlalu kuat.

Apalagi ada dualisme BRIN dan Kemdikbudristek dalam hal riset dan inovasi yang dikha­watirkan menjadi kendala mem­perkuat EBET melalui berbagai riset.

“Kami tidak ingin Kemdikbu­dristek basa-basi saja ikut mem­bahas RUU ini. Kami ingin ini dibahas betul-betul di sini kalau bisa juga dengan mengikutser­takan BRIN,” ujarnya.

Politisi Fraksi PKS ini me­nuturkan, selama ini pihaknya kesulitan untuk meningkatkan kemampuan riset dan inovasi di dalam negeri lantaran Kemdik­budristek bukanlah mitra kerja Komisi VII DPR.

Baca juga : Industri TPT Dan Alas Kaki Melambat, Kemenperin Turun Tangan

“Kalau BRIN di sini bisa kom­prehensif ketika berbicara riset dan inovasi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman juga ber­harap ada revisi Surpres dengan memasukkan Kemenperin dalam pembahasan RUU EBET ini.

“Saya kira menjadi penting kehadiran Kemenperin ini untuk ikut masuk dalam Surpres. Arti­nya ini menjadi salah satu saran karena terkait hilirisasi dari EBET dalam hal ini Kemen­perin,” ujarnya.

Atas usulan tersebut, Men­teri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya menyadari dan sepakat dengan perlunya kehadiran Kemenperin dalam RUU ini. Sebab, banyak hal terkait dengan industri di mana Kemenperin sebagai pendukung pemanfaat energi barunya.

Baca juga : Demi Kedaulatan Energi, Anggota Komisi VII DPR Dorong Pemerintah Kuasai PT Vale

Menteri ESDM berjanji akan melakukan konsultasi ke Sek­retaris Negara (Setneg) atas usulan revisi Surpres ini. “Kita akan konsultasi dengan Setneg dalam waktu secepatnya,” tam­bah dia.

RUU EBET ini, lanjutnya, diperlukan untuk menciptakan iklim pengembangan EBET yang berkelanjutan dan berkeadilan. Juga untuk target pencapaian Nationally Determined Contri­bution dan Net Zero Emission serta mendukung pembangunan green industry.

Diharapkan, setelah terbitnya RUU EBET ini dapat memberi kepastian dan landasan hukum bagi pengembangan EBET dan pelaksanaan program pendu­kungnya.

“Mengoptimalkan sumber daya, memperkuat kelembagaan dan tata kelola pengembangan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor EBET,” ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.