Dark/Light Mode

Kasus Kartel Minyak Goreng Di KPPU

Darmadi: Kenapa Belum Ada Putusan?

Kamis, 2 Maret 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: DPR)
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: DPR)

 Sebelumnya 
Darmadi berharap, KPPU bisa menegakkan aturan dalam kasus minyak goreng ini. Apa­lagi akibat kartel ini, masyarakat menjadi resah.

“Nah, ini harus cepat karena akan ada pergantian (komisioner) KPPU tahun ini. Putusannya jangan mepet,” politisi daerah pemilihan DKI Jakarta ini.

Darmadi mengakui, kasus minyak goreng ini berjalan sangat lamban, tidak seperti perkara lainnya yang ditangani KPPU. Walau demikian, lulusan terbaik Doktor Hukum Universi­tas Borobudur ini belum melihat ada indikasi sidang minyak goreng ini masuk angin.

Baca juga : Manokwari Diyakini Jadi Lumbung Padi Pertama Papua

Dia pun mengajak seluruh pihak mengawal dan memonitor sidang kasus minyak goreng ini. Apalagi masa periode KPPU saat ini tidak lama lagi akan berakhir. Dia tidak ingin, karena di ujung tugas ini, ada opini negatif dari publik terhadap perkara minyak goreng ini.

“Kayaknya susah banget (am­bil putusan). Apakah karena sumber daya manusianya atau apa. Memang ada kelemahan di undang-undang. Selama ini mereka mampu siasati dan terbukti dalam kasus semen, bawang putih, peternakan. Tapi, kartel minyak goreng ini lamban sekali,” ucapnya.

Darmadi menambahkan, se­jatinya Panitia Seleksi (Pansel) KPPU telah menyerahkan 18 calon Komisioner KPPU periode 2023-2028. Ke 18 calon ini nantinya akan menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi VI DPR untuk ditetap­kan 9 komisioner KPPU.

Baca juga : KY & MA Tarik Ulur Gelar Sidang MKH

“Kami minta Komisioner KPPU ini meninggalkan legacy yang baik buat masyarakat Indonesia,” tambah dia.

Sebagaimana diketahui, KPPU menyeret 27 perusahaan produsen dan distributor minyak goreng atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam perkara ini, para perusa­haan tersebut diduga melanggar pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pem­batasan peredaran atau penjualan barang/jasa). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.