Dark/Light Mode

Apresiasi Kinerja Kejagung, Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta Sampaikan Sejumlah Catatan

Jumat, 10 Maret 2023 12:36 WIB
Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sudirta uga memberikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan dalam mendorong penerapan keadilan restoratif dengan membentuk peraturan teknis dan Rumah Keadilan Restoratif yang telah ada di beberapa daerah. Tercatat, sudah ada 621 Rumah Restorative Justice.

"Selain itu, Kejaksaan juga mendorong pembentukan 119 balai rehabilitasi untuk mendukung penanganan rehabilitatif bagi pecandu atau pengguna narkotika, sehingga tidak memperburuk kondisi over-populasi di Lembaga Pemasyarakatan," puji Sudirta.

Namun, sekalipun ada progres yang bagus, masih ada masyarakat yang merasa tidak mendapatkan layanan berkualitas, dan punya persepsi negatif terhadap Kejagung. Hal ini perlu dievaluasi. 

Pertama, mengenai penanganan perkara, terutama korupsi dan HAM yang dinilai masyarakat menemui tren penurunan dan sering dikeluhkan.

Baca juga : Ngobrol Bareng Legislator, Anggota Komisi I DPR Ingatkan Peran Masyarakat Tangkal Hoaks

"Terkait dengan penanganan kasus korupsi, Kejaksaan memang berfokus kepada pemulihan dan penyelamatan kerugian negara, sehingga kuantitas boleh menurun namun kualitas meningkat," tutur Sudirta.

Sudirta menyatakan, Kejaksaan perlu mengoptimalkan kembali penanganan perkara korupsi. Seperti, kelanjutan dari pelaku korupsi di kasus lahan PT Duta Palma, korupsi oleh Kepala Daerah atau Pemda, maupun Pemerintah Desa, Kasus BTS, dan kasus-kasus lainnya.

"Terutama yang terkait dengan pendapatan dan penerimaan negara. Hal ini juga dapat mendorong peningkatan Indeks Persepsi Korupsi Nasional," ingat Sudirta.

Selain itu, Kejaksaan juga perlu meningkatkan optimalisasi penyelesaian kasus-kasus HAM, terutama HAM Berat, termasuk yang terjadi di masa lalu, yang menjadi tugas dan kewenangannya.

Baca juga : Kinerja Cemerlang, Fitch Ratings Naikkan Sejumlah Peringkat Utang BRI

Soal tata kelola Sumber Daya Manusia di Kejaksaan, Sudirta melihat Kejaksaan telah mengembangkan sistem pengawasan maupun pengembangan kapasitas.

Serta, mendorong peningkatan pengawasan untuk membersihkan apa yang oknum-oknum jaksa yang terlibat dan terkait dengan mafia penegakan hukum dan kartelisasi lainnya.

Sikap independen, mendiri, dan tidak berpolitik, tetap perlu dijaga, agar hukum tidak menjadi alat dari politik dan kekuasaan kekuatan tertentu.

Sudirta juga menyoroti sistem meritokrasi dan penerapan sistem reward and punishment yang selama ini dijalankan oleh Kejaksaan.

Baca juga : Tak Ada Istilah Orkestrator Dalam Regulasi Intelijen Negara

Dia mengaku masih sering mendengar bahwa sistem pengisian jabatan atau penempatan jaksa (mutasi dan rotasi) masih sering didasarkan pada tolok ukur subyektivitas daripada obyektivitas.

"Untuk itu, saya terus mendorong Kejaksaan membentuk aturan yang komprehensif terkait dengan tata kelola SDM dan pegawai terkait dengan tolok ukur kinerja dan prestasi, disamping meritokrasi untuk penurunan kinerja dan pelanggaran lainnya," tutur Sudirta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.