Dark/Light Mode

Selesaikan Karut-Marut Data

Perkuat Kewenangan BPS

Rabu, 19 April 2023 07:45 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR Ibnu Multazam. (Foto: DPR)
Anggota Badan Legislasi DPR Ibnu Multazam. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Legislasi DPR Ibnu Multazam mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengatur perubahan nama dan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Ini diperlukan agar persoalan karut-marut data negara ini bisa dituntaskan

“Saya membayangkan Badan Statistik itu, pertama perlu perubahan nama. Ini agar menjadi badan yang diatur sebagaimana BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional),” kata Ibnu di Jakarta, kemarin.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, BRIN awalnya dibentuk untuk menata lebih baik penelitian-penelitian yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian/lembaga. Pemerintah kemudian membentuk BRIN dengan melakukan berbagai penguatan, sehingga menjadi lembaga satu-satunya yang berwenang dalam hal riset dan inovasi.

“Jadi, kementerian/lembaga lain itu tidak punya atau di-ambil alih kewenangan untuk melakukan penelitian-penelitian. Bayangan saya, BPS itu sama seperti BRIN. Karena karut-marutnya berbagai persoalan data itu diawali data statistik yang beda-beda,” katanya.

Baca juga : DKI Geber Kegiatan Pasar Murah Keliling

Ibnu mencontohkan data neraca pangan yang oleh kementerian/lembaga justru ber-beda-beda. Badan Statistik bisa hadir di sini untuk menuntaskan kekisruhan tersebut.

“Kalau itu menjadi satu badan yang kuat, apa pun namanya apakah Badan Statistik Nasional atau apa, jadi bukan BPS, sehingga bisa lebih memayungi seluruh statistik nasional,” ujarnya.

Apalagi BPS, lanjut dia, punya keinginan untuk menjadi lembaga ofisial dalam hal Big Data. Itu bisa diwujudkan kalau BPS memiliki kelembagaan yang sangat kuat, terutama dalam hal kelembagaan.

“Nanti pelan-pelan BPS seperti BRIN. Memang BRIN ini masih dalam tahap penyesuaian, tapi kalau itu konsisten terus dibenahi. Dalam jangka waktu 5 tahun ke depan saya kira penelitian di Indonesia sudah menyatu dalam satu badan,” ujarnya.

Baca juga : Relawan Siaga Ikrar Kemanusiaan Perkuat Persatuan Bangsa

Kepala BPS Margo Yuwono mengusulkan sejumlah penguatan dalam revisi Undang-Undang Statistik. Pertama, penguatan pe-nyelenggaraan statistik. Isu yang muncul selama ini bagaimana menyelenggarakan kegiatan statistik secara koordinatif, kolaboratif, dan integratif untuk memperkuat sistem statistik nasional.

“Ini poin penting yang ingin kami sampaikan,” ujarnya.

Penguatan berikutnya, lanjut dia, dalam hal penyedia sumber data. Ini ditandai dengan munculnya sumber-sumber data baru yang dikenal sebagai Big Data sebagai akibat kemajuan teknologi informasi.

Dalam kaitan sumber data ini dapat bersumber dari kemen-terian/lembaga, dan juga daerah, responden yang melakukan pengumpulan data secara lang-sung baik survei maupun sensus.

Baca juga : Redesain Program, TEKAD Perkuat Kolaborasi Pemangku Kepentingan

Kemudian terkait dengan pengumpulan sektor swasta dan masyarakat. “Kami berupaya ke depan ini dikelola secara digital, sehingga bisa dibagi pakaikan dengan penyelenggara statistik,” jelasnya.

Memang diakuinya, isu yang muncul dalam hal penyedia sumber data ini bagaimana data-data yang berasal dari Big Data maupun kementerian/lembaga ini dapat diserahkan kepada wali data nasional, dalam hal ini BPS.

“Jadi kata kuncinya, bagaimana BPS bisa mengakses semua sumber data dalam menghasilkan ofisial statistik,” ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.