Dark/Light Mode

Marak Penyelundupan Benih Lobster

Pengusaha Ogah Budi Daya

Kamis, 24 Agustus 2023 07:25 WIB
Ketua Komisi IV DPR Sudin. (Foto: Dok. DPR RI)
Ketua Komisi IV DPR Sudin. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Sudin pernah protes kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Peri­kanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kenapa kapal penyelundup ini tidak pernah ditangkap.

“Jawabannya gampang, Kecepatan kami (kapal Ditjen PSDKP, red) cuma 40 knot, sementara (kapal) penyelundup 60 knot. Ini yang terjadi,” sesalnya.

Sudin bilang, sebenarnya Permen KKP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan ­Lobster (panulirus Spp.), Ke­piting (scylla Spp.) dan Rajungan (portunus Spp.) sudah sangat bagus. Permen KKP ini melarang ekspor. Penghentian ini dilakukan karena perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan banyak sekali penyelundupan.

Adapun di dalam Permen ter­sebut, ungkap Sudin, dikatakan harus ada budi daya. Setelah ­lobster berkembang sekitar 5 atau 6 centimeter, baru bisa diekspor. “Tetapi yang dilakukan, belum budi daya sudah diekspor,” tegasnya.

Baca juga : Tarif Penyeberangan Naik 5%, Pengusaha Hormati Keputusan Pemerintah

Sudin pun berpesan kepada para pegiat budi daya lobster ini agar melaporkan jika menge­tahui adanya penyelundupan BBL ini.

“Tolong bantu kami apabila ada informasi yang belum kami dapatkan tentang penampungan atau penyelundupan benih-benih lobster,” pungkasnya.

Anggota Komisi IV Edward Tannur menambahkan, ne­la­yan tidak perlu cemas dengan ­ada­nya pelarangan ekspor BBL ini karena niatannya sangat bagus.

“Jadi, semua kekayaan di Republik ini digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Jadi nelayan tidak usah takut. Kami ini wakil rakyat, bukan wakil pengusaha,” tegasnya.

Baca juga : KPK Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Pungli Rutan Dan Korupsi Perdin Pegawainya

Edward menegaskan, aturan pelarangan ekspor BBL ini sudah barang tentu telah melalui kajian dengan baik. Sehingga aturan yang ada, tidak saling merugikan atau hanya menguntungkan salah satu pihak. Makanya, dia mendorong agar budi daya lobster di dalam negeri ini diperbanyak.

“Ini kok malah kita kirim (BBL) ke luar negeri. Apa orang Indonesia tidak mampu budi daya lobster ini, atau lebih enak kalau kirim saja (BBL) yang nilainya hanya Rp 10 ribu ini,” ujarnya.

Untuk itu, dia meminta PBLN memperbanyak budi daya ­lobster di Indonesia. Dia yakin, manfaat yang diterima bangsa ini lebih banyak jika kegiatan budi daya lobster ini lebih digencarkan daripada cara instan ekspor BBL ke Vietnam.

“Kita juga perlu kerja sama dengan kementerian karena pen­dapatan PNBP ini. Jangan hanya mau jual ke luar negeri, tapi tidak memikirkan keles­tarian dari lobster,” katanya.

Baca juga : Australia Bangun Sistem Pengelolaan Limbah Di Kota Palembang

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu Kamis 24/8/2023 dengan judul Marak Penyelundupan Benih Lobster, Pengusaha Ogah Budi Daya

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.