Dark/Light Mode

Baleg Bahas Revisi UU Pilkada Di Masa Reses

Ada Kesan Terburu-buru, Politik Terlihat Tegang…

Selasa, 24 Oktober 2023 07:20 WIB
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya. (Foto: Antara)
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Herman bertanya-tanya, apakah revisi Undang-Undang Pilkada ini memang skala kepentingan DPR atau skala kepentingan Pemerintah. Kalau ini menjadi skala kepentingan Pemerintah, silakan inisiatif revisi itu di Pemerintah. Akan tetapi kalau ini menjadi skala kepentingan DPR, maka seyogyanya pembahasan re­visi ini dimulai dari persoalan urgensi tersebut.

“Dengan masa reses, ini di­anggap sebagai sangat penting untuk segera dibahas. Saya ingin melihat dari sisi kronologis­nya seperti apa. sehingga skala urgensi ini berada di Baleg. Ini yang perlu diterangkan secara formal,” jelas anggota Komisi VI DPR ini.

Baca juga : Pelajaran Politik Dari Ratu Balqis

Sementara, anggota Baleg Johan Budi SP mengingatkan, pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada ini tentu saja berbeda antara kepentingan fraksi-fraksi di Baleg dan juga fraksi-fraksi di Komisi II.

Namun, pokok utama dari pembahasan revisi ini apakah DPR setuju pilkada itu dima­jukan.

Baca juga : Jelang Lawan Persija, Singo Edan Masih Belum Ketemu Pola Permainan

“Ini inisiatif Pemerintah yang kemudian ke pubik kita sampai­kan itu inisiatif DPR,” katanya.

Karena itu, Johan berpandangan, menjadi tidak relevan lagi siapa yang menjadi inisiatif dari Undang-Undang Pilkada ini. Apalagi, inti dari revisi ini lebih kepada pergeseran pelak­sanaan Pilkada.

Baca juga : Kapan Formulasi Politik Islam Muncul?

“Tinggal voting saja fraksi mana yang setuju atau tidak. Ini inisiatif Pemerintah kok diam­bil alih inisiatif DPR. Ini juga bukan hal baru. Sudah beberapa kali terjadi, Pemerintah nitip tapi karena ada gejolak di publik diambilalihlah inisiatif itu di DPR,” tambah dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.