Dark/Light Mode

Kasus TPPO Pengungsi Rohingya Di Aceh

Usut, Temukan Operatornya

Minggu, 24 Desember 2023 07:20 WIB
Anggota Komisi III DPR Muh. Nasir Djamil. (Foto: Dok. PKS)
Anggota Komisi III DPR Muh. Nasir Djamil. (Foto: Dok. PKS)

 Sebelumnya 
Sementara, Juru bicara Ke­menterian Luar Negeri (Kemlu) Lalu M Iqbal menyatakan, para pengungsi Rohingya ini diminta untuk membayar sekitar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta untuk berlayar ke Aceh.

“Kami melihat ada indikasi yang sangat kuat mengenai ter­libatnya kejahatan lintas negara di sini, khususnya soal penyeludupan dan perdagangan manu­sia,” kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi pada 18 Desember, Polresta Banda Aceh sudah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara TPPO. Tersangka ini meru­pakan warga etnis Rohingya bernama Muhammed Amin (MA).

Baca juga : Cegah Penyalahgunaan, Menkominfo Budi Arie Terbitkan Pedoman Etika AI

Dalam aksinya, dia mengajak sejumlah orang dari penam­pungan pengungsi Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh, melakukan perjalanan ke Aceh, dengan biaya sekitar 100 ribu hingga 120 ribu taka atau sekitar Rp 14 hingga 16 juta.

“Artinya, memang terbukti ada pihak-pihak yang mendapat­kan keuntungan finansial di sini,” kata Iqbal.

Dalam hal ini, Indonesia sebagai negara atau pihak di dalam konvensi kejahatan lintas negara, punya kewajiban untuk ikut mencegah, memerangi pihak-pihak yang mengambil keuntungan finansial.

Baca juga : Demi Alasan Kemanusiaan, Pemerintah Tak Boleh Cuek

“Jangan lupakan bahwa korban dari kejahatan ini adalah saudara-saudara kita yang dari Rohingya tersebut. Itu sebabnya ini perlu mendapat perhatian,” ujarnya.

Dia berharap, negara-negara yang ikut konvensi mengenai pengungsi dan juga organisasi internasional menunjukkan tanggung jawab dalam menangani pendatang dari Ro­hingya di Indonesia.

Adapun Indonesia tetap akan membantu pengungsi Rohingya, meskipun bukan anggota atau pihak di dalam konvensi pengungsi.

Baca juga : Kejurnas PBSI, Persaingan Ketat Di Ganda Campuran

“Indonesia mengedepankan prinsip kemanusiaan, sehingga tetap menerima kehadiran orang-orang tersebut, memberi­kan shelter atau penampungan yang sifatnya sementara,” ujarnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 24/12/2023 dengan judul Kasus TPPO Pengungsi Rohingya Di Aceh, Usut, Temukan Operatornya

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.