Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus TPPO Pengungsi Rohingya Di Aceh
Usut, Temukan Operatornya
Minggu, 24 Desember 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Sementara, Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu M Iqbal menyatakan, para pengungsi Rohingya ini diminta untuk membayar sekitar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta untuk berlayar ke Aceh.
“Kami melihat ada indikasi yang sangat kuat mengenai terlibatnya kejahatan lintas negara di sini, khususnya soal penyeludupan dan perdagangan manusia,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi pada 18 Desember, Polresta Banda Aceh sudah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara TPPO. Tersangka ini merupakan warga etnis Rohingya bernama Muhammed Amin (MA).
Baca juga : Cegah Penyalahgunaan, Menkominfo Budi Arie Terbitkan Pedoman Etika AI
Dalam aksinya, dia mengajak sejumlah orang dari penampungan pengungsi Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh, melakukan perjalanan ke Aceh, dengan biaya sekitar 100 ribu hingga 120 ribu taka atau sekitar Rp 14 hingga 16 juta.
“Artinya, memang terbukti ada pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan finansial di sini,” kata Iqbal.
Dalam hal ini, Indonesia sebagai negara atau pihak di dalam konvensi kejahatan lintas negara, punya kewajiban untuk ikut mencegah, memerangi pihak-pihak yang mengambil keuntungan finansial.
Baca juga : Demi Alasan Kemanusiaan, Pemerintah Tak Boleh Cuek
“Jangan lupakan bahwa korban dari kejahatan ini adalah saudara-saudara kita yang dari Rohingya tersebut. Itu sebabnya ini perlu mendapat perhatian,” ujarnya.
Dia berharap, negara-negara yang ikut konvensi mengenai pengungsi dan juga organisasi internasional menunjukkan tanggung jawab dalam menangani pendatang dari Rohingya di Indonesia.
Adapun Indonesia tetap akan membantu pengungsi Rohingya, meskipun bukan anggota atau pihak di dalam konvensi pengungsi.
Baca juga : Kejurnas PBSI, Persaingan Ketat Di Ganda Campuran
“Indonesia mengedepankan prinsip kemanusiaan, sehingga tetap menerima kehadiran orang-orang tersebut, memberikan shelter atau penampungan yang sifatnya sementara,” ujarnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 24/12/2023 dengan judul Kasus TPPO Pengungsi Rohingya Di Aceh, Usut, Temukan Operatornya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya