Dark/Light Mode

RUU KIA Sisakan Persoalan Cuti Ayah

DPR: Bolanya Sekarang Ada Di Kemenkes Dan Kemnaker

Kamis, 11 Januari 2024 07:20 WIB
Anggota Komisi VIII DPR John Kenedy Azis. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VIII DPR John Kenedy Azis. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) sudah memasuki tahap akhir. Senayan tinggal menunggu kesepakatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal pemberian masa cuti untuk pekerja lelaki yang istrinya melahirkan.

Anggota Komisi VIII DPR John Kenedy Azis mengatakan, cuti ayah atau cuti untuk pekerja lelaki yang istrinya melahirkan masih belum disepakati di dua kementerian itu. Jika mereka bersepakat, maka RUU KIA ini bisa disahkan menjadi produk undang-undang dalam masa sidang DPR mendatang.

“Kalau itu sudah ada, ya kita tinggal ketok (disahkan di Rapat Paripurna DPR) itu,” kata John Kennedy saat dihubungi Rakyat Merdeka, Rabu (10/1/2024).

Baca juga : Ketua Komisi I : Data Pertahanan Tak Bisa Sembarangan Dibuka

Dia mengatakan, Panja RUU KIA sebenarnya sudah bersepakat mengenai isi dari rumusan pasal-pasal di dalam RUU itu. Namun, dalam Rapat Paripurna DPR 5 Desember lalu, RUU ini disepakati untuk memperpan­jang masa pembahasannya.

Hal ini lantaran Kemenkes dan Kemaker masih berbeda pandangan soal lama masa cuti yang efektif bagi ayah.

Adapun rumusan lama cuti dalam RUU KIA ini, untuk ibu (bekerja) melahirkan minimal 6 bulan, sementara cuti ayah 40 hari. Sementara di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur hak cuti melahirkan bagi ibu hanya 3 bulan, semen­tara bagi ayah 2 hari.

Baca juga : Paus: Pesan Perdamaian Yesus Tenggelam Oleh Perang Sia-Sia Di Tanah Kelahirannya

“Jadi Panja KIA sebenarnya sudah bersepakat mengenai isi dari pasal-pasal itu. Namun, antara Kemenkes dengan Ke­menaker masih ada perbedaan pandangan tentang cuti (bagi ayah). Itu yang kami minta kepada Pemerintah untuk ber­damai,” ungkapnya.

Karena itu, Komisi VIII DPR mempersilakan Kemenkes dan Kemnaker untuk menyelesaikan perbedaan pandangan soal cuti khusus bagi ayah. Bola di tangan mereka. Apa pun keputusan yang diambil dua kementerian itu, Panja RUU KIA DPR akan menyetujuinya.

Sebagaimana diketahui, RUU KIA menjadi salah satu RUU yang diputuskan untuk diper­panjang masa pembahasannya bersama RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.