Dark/Light Mode

"Yuk Duduk Bareng, Supaya RUU KUHP Cepat Rampung"

Selasa, 26 Februari 2019 08:06 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong semua stakeholders untuk duduk bersama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia memandang, rembukan semua stakeholders ini penting agar RUU tersebut bisa segera disahkan.

“Seluruh fraksi di DPR, Pemerintah, Komnas Perempuan, Komnas HAM, serta kalangan akademisi, perlu untuk duduk bersama memfokuskan pembahasan sejumlah poin krusial dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHP. Dengan begitu, RUU tersebut bisa segera disahkan," ucap politisi yang akrab disapa Bamsoet ini. 

Pembahasan RUU ini cukup alot. Untuk DPR periode ini, pembahasan RUU itu sudah dimulai sejak 2 Februari 2015. Jika menengok lebih jauh ke belakang, DPR sudah berkali-kali membahasnya. Bahkan, menurut Denny Indrayana, semasa masih menjabat Wamenkumham, RUU ini sudah ada sejak 1963. Tapi, pembahasannya tak kunjung rampung. 

Baca juga : Kita Wajib Punya Armada Pemadam Kebakaran Khusus

Berbagai perdebatan selalu terjadi dalam pembahasannya. Di DPR periode sekarang, perdebatan meliputi pasal penyadapan yang dikhawatirkan melemahkan KPK, pasal penghinaan presiden, sampai pasal pemerkosaan dan perzinahan.

Untuk menyelesaikan, Bamsoet meminta Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan Pemerintah memberi ruang terhadap koreksi pada RUU KUHP. “Yaitu dengan melakukan pembahasan secara terbuka dan transparan serta menyerap berbagai aspirasi yang masuk. Terutama mengenai isu krusial. Agar didapat kesepahaman," papar politisi Partai Golkar ini. 

Dia pun mengingatkan Pemerintah dan Panja Komisi III DPR tentang pentingnya penyelesaian RUU tersebut. “Pemerintah dan Komisi III DPR untuk serius berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU KUHP. Sebab, RUU tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi aparat dan lembaga peradilan dalam penegakan hukum," tandasnya. 

Baca juga : PDIP Kaji Kembali Aturan Menteri Enggar

RUU KUHP merupakan salah satu dari 21 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode ini. Sebelumnya, DPR menargetkan RUU ini rampung pada Agustus tahun lalu. Namun, target tersebut meleset karena ada beberapa poin krusial yang belum disepakati.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani pernah mengemukakan, salah satu penyebab alotnya pembahasan RUU ini karena ada keberatan KPK dan aktivis antikorupsi atas pasal penyadapan. Mereka khawatir pasal itu akan memperlemah peran KPK dalam memberantas korupsi.

Dia pun memastikan, tidak ada niat sama sekali di DPR untuk memperlemah KPK. “Saya tegaskan bahwa RUU KHUP ini tidak dimaksudkan memperlemah KPK," tegas politisi PPP ini. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.