Dark/Light Mode

Soal Akurasi Hasil Tes Covid-19 BIN

DPR: Layak Digunakan untuk Analisis RT-PCR Sesuai Standar

Senin, 28 September 2020 22:37 WIB
Dede Indra Permana Soediro
Dede Indra Permana Soediro

 Sebelumnya 
Berikutnya, terjadi bias pre-analitik. Yaitu pengambilan sampel dilakukan oleh dua orang berbeda, dengan kualitas pelatihan berbeda dan standar operasional prosedur (SOP) berbeda pada laboratorium yang berbeda.

Dengan begitu, menurut Dede, sampel swab sel yang berisi Covid-19, tidak terambil atau terkontaminasi. Faktor lainnya, sensitivitas reagen dapat berbeda. Terutama untuk pasien yang nilai Cq/Ct-nya sudah mendekati 40. Dalam kaitan ini, BIN menggunakan Reagen PerkinElmer (AS), A-Star Fortitude (Singapura), Wuhan Easy Diagnosis (China).

Baca juga : Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker Ketok Palu, Baleg: Seluruh Fraksi dan Elemen Dukung

Reagen ini, jelas Dede lagi, lebih tinggi standar dan sensitivitasnya terhadap strain Covid-19 dibanding merk lain. Seperti Genolution (Korea Selatan) dan Liferiver (China) yang digunakan beberapa rumah sakit.

“Dapat disimpulkan, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi perbedaan uji swab. Antara lain kondisi peralatan, waktu pengujian, kondisi pasien, dan kualitas test kit," ungkapnya.

Baca juga : Majalengka Potensi Menjadi Sentra Bawang Putih

Alumni Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini mengatakan, BIN menjamin kondisi peralatan, metode, dan test kit yang digunakan adalah Gold Standard dalam pengujian sampel Covid-19. Kasus false positive dan false negatifve sendiri telah banyak dilaporkan di berbagai negara seperti AS, China, dan Swedia.

Pada bagian lain, dia menuturkan, BIN tentu berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat. Hal itu terkait pelaporan untuk menggelar kegiatan tes massal di berbagai titik. BIN pun berkoordinasi dengan dinas kesehatan serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah. Tujuannya, membantu menentukan titik-titik lokasi yang menjadi klaster penyebaran Covid-19. Satgas Intelijen Medis, beroperasi pada April 2020.

Baca juga : Komisi XI DPR: Perppu SSK Tak Hilangkan Independensi BI dan OJK

Sejak dibentuk pada April 2020, menurutnya, BIN selalu melaporkan hasil tes swab yang selama ini dilakukan kepada Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Dede menegaskan, BIN diberikan kewenangan oleh UU 17/2011 untuk membentuk Satgas dalam pelaksanaan aktivitas Intelijen Medis (Pasal 30 Huruf D).

Ancaman kesehatan, lanjutnya, tentu bagian dari ancaman terhadap keamanan manusia yang merupakan ranah kerja BIN. Dengan dasar tersebut, BIN aktif membantu Satgas Penanganan Covid-19 dengan melakukan Operasi Medical Intelligence. Di antaranya, berupa gelaran tes swab di berbagai wilayah, dekontaminasi, dan kerja sama dalam pengembangan obat dan vaksin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.