Dark/Light Mode

Oknum Polisi Tertangkap Jadi Kurir Sabu

Hukum Mati Saja, Setuju!

Selasa, 27 Oktober 2020 07:38 WIB
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi. (Foto: Instagram)
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Semangat pemberantasan narkoba, lanjut Aboe, harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, karena akan menyangkut masa depan anak bangsa. “Kami apresiasi,” pungkasnya.

Baca juga : Ini Alasan Busyro Muqoddas Mau Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menambahkan, Polri harus membuat pengawasan lebih ketat terhadap anggotanya. “Polri harus sadar dengan kewenangan besar yang mereka punya, rawan sekali terjadi penyalahgunaan wewenang untuk halhal yang berbahaya seperti ini. Sehingga dengan kasus ini, Polri harus membuat sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap anggotanya,” ujarnya.

Baca juga : Polri Terbitkan Telegram Cegah Kerumunan Massa

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sependapat dengan Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba harus dihukum mati. Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri tahu persis pelanggaran dan konsekuensi hukumnya. “Saya sependapat dengan Pak Kapolri. Kalau ada anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang undang. Dia tahu hukum, dan sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kewajiban hu kum untuk memberantas justru terlibat,” ujarnya.

Baca juga : Golkar: Isu Politik Dinasti Jangan Jadi Alat Menjatuhkan Lawan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap oknum polisi berpangkat perwira yang terlibat penyelundupan 16 kilogram sabu. Oknum polisi tersebut berinisial IZ (55), berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Dia menjabat Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.