Dark/Light Mode

Satgas Bongkar Penimbunan Gula Rafinasi

Mafia Pangan, Binasakan!

Senin, 10 Mei 2021 07:54 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Gde Sumarjaya Linggih (Foto:Istimewa)
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Gde Sumarjaya Linggih (Foto:Istimewa)

 Sebelumnya 
Dia lantas merujuk pada beleid tersebut, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat atau terjadi hambatan kelangkaan barang, dapat dipidana dengan pidana penjara. Paling lama lima tahun. Atau pidana denda paling banyak Rp 50 milar.

“Tindakan curang seperti ini harus ditindak tegas. Mereka bermain playing victim, seolaholah menjadi korban kebijakan pemerintah. Padahal ingin mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar,” katanya.

Baca juga : Apel Siaga, Karutan Depok Antisipasi Barang Terlarang Saat Lebaran

Sebelumnya, sejumlah industri makanan dan minuman di Jawa Timur mengeluhkan langkanya gula rafinasi setelah terbitnya Permenperin Nomor 3 Tahun 2021. Kemenperin kemudian melakukan pengecekan. Ternyata stok aman. Lalu Satgas melakukan sidak, hingga ditemukan praktik penimbunan.

Sementara Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Supriadi mengatakan, temuan ini membuktikan, tidak ada kelangkaan gula rafinasi seperti yang dikeluhkan sebelumnya. “Memang nggak ada (kelangkaan). Itu terbukti (dengan adanya temuan),” ucapnya.

Baca juga : Penumpang Melonjak 16 Persen, Bandara AP l Antisipasi Larangan Mudik

Ia melanjutkan, pihaknya justru heran dengan adanya tumpukan gula rafinasi. Karena, cadangan gula rafinasi milik PT KTM sudah habis didistribusikan ke pelaku usaha yang membutuhkan dan sudah terdaftar paling lambat Februari 2021.

“Harusnya dia sudah mulai edarkan gula itu sejak Januari. Karena kita sudah berikan itu pada Januari. Harusnya sudah habis dong Januari Februari,” tegasnya.

Baca juga : Luncurkan Edura TV, UNJ Ingin Makin Dekat Dengan Masyarakat

Kini, Kemenperin tengah menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan untuk dilakukan tindak lanjut. “Satgas Pangan dari Dirjen Perdagangan dalam negeri rekomendasi ke kita. Nanti kita berikan punishment,” tandas dia. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.