Dark/Light Mode

Pesimis Bisa Mengesahkan

PAN Usul RUU ASN Ditarik Dari Prolegnas

Sabtu, 20 April 2019 00:11 WIB
Anggota Fraksi PAN DPR Yandri Susanto. (Foto: Istimewa)
Anggota Fraksi PAN DPR Yandri Susanto. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Yandri Susanto pesimistis revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diselesaikan DPR periode 2014-2019. Alasannya, hingga lima bulan sebelum DPR periode sekarang berakhir, belum ada titik temu antara DPR dengan Pemerintah mengenai revisi tersebut.

Rancang Undang-Undang (RUU) ASN ini sebenarnya sudah mulai dibahas DPR sejak 2016. Namun, pembahasannya tidak maju-maju. Sampai waktu pembahasan pertama habis, tidak ada kemajuan berarti. Karena masih penasaran, pada penutupan masa sidang di akhir Maret kemarin, DPR memutuskan memperpanjang waktu pembahasan.

“Fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna terakhir setuju (RUU ASN) untuk dilanjutkan pembahasannya. Tapi sampai saat ini, pihak Pemerintah belum mau, karena di situ yang kami usulkan agar tenaga honorer K2 diangkat menjadi PNS. Itu Pemerintah belum mau. Jadi, belum ada titik temunya,” kata Yandri.

Baca juga : Prabowo Diajarin Doa, Diceritain Duren dan Kera

Dia menjelaskan, sesuai Tata Cara Pembuatan Undang-Undang, setiap RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ada masa pembahasannya. Di masa sidang lalu, masa pembahasan RUU ASN habis. Makanya, masa pembahasan itu diperpanjang.

“Karena sudah masuk Prolegnas dan belum sempat diselesaikan, maka mekanisme tata cara pembuatan Undang-Undang ya memang begitu. Kalau ada RUU dalam masa sidang ini belum selesai, kemudian sudah masuk ke masa sidang berikutnya, Sidang Paripurna (DPR) harus memutuskan diperpanjang atau tidak. Makanya, dalam penutupan (Rapat Paripurna) itu salah satu yang diperpanjng itu, ya revisi Undang-Undang ASN,” kata politisi PAN ini.

Yandri menuding, Pemerintah setengah hati untuk menuntaskan RUU ASN. Pemerintah terlihat tidak mau memutuskan RUU yang emungkinkan pegawai honorer diangkat menjadi PNS atau tidak.

Baca juga : Indonesia Kembangkan Green Avtur Dari Minyak Sawit

“Yang saya tangkap, Pemerintah keberatan mengubah atau menambahkan pasal yang intinya mengangkat para tenaga honorer K2. Pemerintah tidak mau dengan alasan memberatkan sisi keuangan. Kemudian, mungkin data tenaga honorer itu masih perlu dirapikan. Sebab, semakin membengkak data tenaga honorer ini, utamanya di daerah-daerah,” katanya.

Yandri tidak mau tahu hal tersebut. Dia mendesak Pemerintah untuk segera ikut dalam pembahasan RUU itu bersama DPR di Senayan. Alasannya, agar diketahui secara persis persoalan-persoalan yang menyebabkan Pemerintah tidak bisa mengangkat para pegawai honorer K2 menjadi PNS.

“Seharusnya Pemerintah dan DPR bersama-sama bahas dulu di mana mentoknya, di mana persoalannya. kendalanya di mana. Nah, itu bisa ketahuan kalau dibahas. Tapi, selama ini, Pemerintah belum pernah mau duduk bahas bersama RUU ASN itu,” katanya.

Baca juga : Paloh Apresiasi Sikap Saling Puji Antara 2 Capres

Jika sikap Pemerintah tetap seperti sekarang, pembahasan RUU tersebut jelas tidak akan pernah ada kemajuan. Jika kondisinya seperti itu, Yandri bakal mengusulkan agar RUU itu ditarik dari Prolegnas. Menurutnya, lebih baik ditarik daripada dibahas tapi tidak tuntas.

“Ya bisa saja nanti di masa sidang ini diusulkan dihentikan. Atau kita minta pendapat langsung dari Pemerintah bagaimana. Yang jelas, karena ini inisiatif DPR, maka DPR yang menarik diri atau membatalkan pembahasannya sehingga tidak lagi masuk dalam Prolegnas," tandasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.