Dark/Light Mode

Komisi IV DPR Kunjungi Sarpras Milik KKP

Duh, Pelabuhan Ikan Kok Jorok

Senin, 19 Juli 2021 06:50 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Hasan menuturkan, regulasi terkait penyelenggaraan perikanan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Regulasi ini bertujuan memaksimalkan pemanfaatan pemanfaatan sumber daya ikan secara lestari, meningkatkan pendapatan negara melalui ekspor. Termasuk, meningkatkan taraf hidup pelaku peri­kanan utamanya nelayan dan petambak.

Sayangnya pada prakteknya di lapangan, banyak ditemui faktor-faktor penghambat untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas perikanan dan kelautan di Indonesia.

Baca juga : Komisi IX DPR Dukung Pembatalan Vaksinasi Berbayar

“Banyak hal penunjang yang tidak siap atau tidak mendukung, yakni faktor sarpras kelautan dan perikanan. Penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan serta masih minimnya jumlah kualitas SDM dalam meningkatkan sektor kelautan dan perikanan,” jelasnya.

Kondisi ini pula, lanjut dia, yang membuat sarpras bidang perikanan dan kelautan Indonesia masih sangat tertinggal jauh di antara negara-negara Asia Tenggara. Karena itu, harus ada perencanaan matang dan fokus kepada sasaran utama untuk memastikan sarpras yang dibangun dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.

Baca juga : Aktivitas Di Pelabuhan Perikanan Sesuai Prokes

Untuk itu, pihaknya merekomendasikan agar dilakukan pengawasan terhadap sarpras serta permasalahan masyarakat bidang kelautan dan perikanan. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.