Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Komisi IV DPR Kunjungi Sarpras Milik KKP
Duh, Pelabuhan Ikan Kok Jorok
Senin, 19 Juli 2021 06:50 WIB
Sebelumnya
Hasan menuturkan, regulasi terkait penyelenggaraan perikanan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Regulasi ini bertujuan memaksimalkan pemanfaatan pemanfaatan sumber daya ikan secara lestari, meningkatkan pendapatan negara melalui ekspor. Termasuk, meningkatkan taraf hidup pelaku perikanan utamanya nelayan dan petambak.
Sayangnya pada prakteknya di lapangan, banyak ditemui faktor-faktor penghambat untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas perikanan dan kelautan di Indonesia.
Baca juga : Komisi IX DPR Dukung Pembatalan Vaksinasi Berbayar
“Banyak hal penunjang yang tidak siap atau tidak mendukung, yakni faktor sarpras kelautan dan perikanan. Penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan serta masih minimnya jumlah kualitas SDM dalam meningkatkan sektor kelautan dan perikanan,” jelasnya.
Kondisi ini pula, lanjut dia, yang membuat sarpras bidang perikanan dan kelautan Indonesia masih sangat tertinggal jauh di antara negara-negara Asia Tenggara. Karena itu, harus ada perencanaan matang dan fokus kepada sasaran utama untuk memastikan sarpras yang dibangun dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.
Baca juga : Aktivitas Di Pelabuhan Perikanan Sesuai Prokes
Untuk itu, pihaknya merekomendasikan agar dilakukan pengawasan terhadap sarpras serta permasalahan masyarakat bidang kelautan dan perikanan. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya