Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Bamsoet menegaskan, rencana amandemen ini bukan keinginan MPR periode ini. Rencana ini, merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019. Yaitu, demi menghadirkan PPHN.
Lalu, bagaimana peluang amandemen ini? Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid menyebut, belum ada kesepakatan formal di MPR ihwal amandemen tersebut. Dia pun melihat, peluangnya sangat kecil. "Saya membaca hasil survei, kecil kemungkinan terjadi amandemen," ucap Wakil Ketua Umum PKB ini, dalam diskusi survei Fixpoll, kemarin.
Baca juga : Bamsoet: Hasil Kajian PPHN Semoga Selesai Awal 2022
Menurutnya, saat ini amandemen tidak mendesak. Yang penting saat ini adalah mengatasi pandemi Covid-19. "Yang rakyat perlukan kesehatan terjaga, sehingga (amandemen) bukan mendesak," tegasnya.
Soal PPHN, dia menyebut, masih ada fraksi yang belum dimasukkan ke dalam konstitusi. Sebab, PPHN masih bisa diatur dalam undang-undang. Jadi, usulan amandemen masih mentah. "Tak ada satu pun yang diputuskan, apalagi (usulan) 3 periode dan lain-lain," sambungnya.
Baca juga : Hamas Uji Coba Rudal Baru Di Perairan Gaza
Penolakan lebih kencang diungkapkan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. Kata dia, kalau mau amandemen, MPR harus bertanya dulu ke rakyat. Bukan karena keinginan MPR sendiri.
"MPR, ketuanya, mengusulkan amandemen terbatas. Kalau mau terbatas, tanya dulu sama masyarakat, kalau mau amandemen," tegas Paloh, di kanal YouTube CSIS, kemarin.
Baca juga : Kepala Dan Ekor Tidak Kompak
Kalau memang mau amandemen, sambung bos Media Group ini, kenapa hanya terbatas. Jangan-jangan, yang diinginkan masyarakat tidak cukup terbatas, tapi banyak hal. "Kalau memang nggak berani melangkah ke sana, sebaiknya jangan amandemen. Itu pikiran-pikiran kita," imbuhnya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya