Dark/Light Mode

Nasdem: Copot Kalapas Kota Samarinda

Senin, 13 Mei 2019 22:46 WIB
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Ditjen Pemasyarakatan mencopot Kalapas Kota Samarinda M Ikhsan. Pencopotan ini dianggap perlu karena Ikhsan diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi hingga keteledoran yang menyebabkan dua tahanan pendamping (tamping) mengkonsumsi sabu-sabu di rumah pribadinya.

Sahroni menegaskan, sebagai pimpinan Lapas, Ikhsan seharusnya tak menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Sebelum penangkapan, kedua tersangka yang merupakan tahanan Lapas Kelas II A Kota Samarinda diketahui membantu perbaikan pintu rumah pribadi Kalapas. Padahal, pengkaryaaan tahanan tidak dibenarkan dilakukan untuk kepentingan pribadi di luar lokasi Lapas ataupun rutan.

Baca juga : PLN Copot Sofyan Basir, Angkat Muhamad Ali

Sesuai Peraturan Menkumham Nomor 7/2013, Lapas diperkenankan mengangkat narapidana membantu petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di Lapas sebagai pemuka. Tugas pemuka dapat dibantu tamping. Pasal 6 dalam peraturan menteri itu menyebutkan tugas pemuka membantu kegiatan pembinaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, kesehatan, olahraga, kesenian, dapur, dan kebersihan lingkungan.

“Kesalahan pertama dilakukan Kalapas Klas II A Kota Samarinda adalah pengkaryaan sejumlah tahanan untuk memperbaiki pintu kediaman pribadinya. Kendati pun mereka adalah tamping, tapi tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di luar lokasi penahanan. Tak ada aturan yang memperbolehkan tahanan melakukan pekerjaannya di luar lokasi penahanan,” tegas Sahroni, Senin (13/5).

Baca juga : Dua Jempol Untuk Pencopotan Kepala Rutan Jambe

Kesalahan berikutnya, kata politisi Nasdem ini, membiarkan para narapidana keluar tahanan tanpa pengawalan khusus. Hal ini dapat berakibat fatal dengan risiko terburuk tahanan dapat melarikan diri.

Fakta berikutnya, menurut Sahroni, adalah dengan sengaja ataupun tidak menjadikan rumahnya sebagai lokasi narapidana mengkonsumsi narkoba. Sebagai pihak yang mengerti benar soal hukum, Kalapas seharusnya memerintahkan sipir untuk memeriksa apakah narapidana membawa sesuatu dari balik penjara ataupun berkomunikasi dengan orang lain di luar penjara.

Baca juga : Nasdem Latih Saksi Kawal Suara Jokowi

“Kepemilikan sabu-sabu hingga pengakuan dikonsumsinya barang haram itu oleh kedua tamping di rumah pribadi Kalapas merupakan tamparan keras ke Ditjen Lapas. Patut dicurigai mengenai adanya pembiaran terjadinya transaksi narkoba melibatkan kedua tamping tersebut,” ucap Sahroni. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.