Dark/Light Mode

Setuju Perppu Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah

DPR: Paksakan Penjabat Bisa Timbulkan Gejolak!

Kamis, 7 Oktober 2021 07:00 WIB
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: Antara)
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Kalaupun Perppu harus dikeluarkan (untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah), kenapa tidak? Demi kepentingan bangsa dan negara dan kesinambungan Pemerintahan ke depan,” ucapnya.

Diketahui, sebelumnya, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengusulkan agar masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Hal ini dinilai menjadi solusi terbaik. Sebab, 271 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan sebelum Pemilu 2024.

Baca juga : Siapa Pengganti Azis Syamsuddin?

“Ada konsep di saya, diperpanjang saja masa jabatan Kepala Daerah yang sekarang,” katanya, Senin (4/10).

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustyati menyatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah memang dimungkinkan.

Baca juga : Jangan Buru-buru Disimpulkan Gila

“Bisa diperpanjang. Atau, jadwal pilkadanya dinormalkan. Tetap ada pilkada di 2022 dan 2023 tetap ada pilkada. Atau karena sekarang sudah akhir 2021 dan mepet waktunya untuk mempersiapkan pilkada di 2022, maka bisa saja digabungkan di 2023. Lalu untuk keserentakan seluruh daerah bisa di 2027,” kata Khairunnisa saat dikonfirmasi, Senin (4/10).

Namun dia berpendapat, usulan agar pilkada tetap dilaksanakan pada 2022-2023 lebih baik daripada pilkada dilaksanakan serentak 2024. “Kalau kondisi sekarang kan akan ada pemilu 5 kotak dan pilkada di 2024, hal ini akan menjadi beban besar untuk penyelenggara pemilu,” pungkasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.