Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dengar Keluhan Rakyat
Rachmat Gobel Minta Kredit Macet Di Bawah Rp 10 Juta Diputihkan...
Kamis, 14 Oktober 2021 07:15 WIB
Sebelumnya
“Kalau buat bank swasta prosesnya sederhana, tapi bagi bank negara menjadi rumit karena sudah isu legal,” katanya.
Karena itu terikat pada undang-undang keuangan negara. Dan ini menjadi kerugian negara. “Jadi, aturannya dihapus dulu dari undang-undang,” katanya.
Baca juga : Rachmat Gobel Minta Kredit Macet Di Bawah Rp 10 Juta Diputihkan
Namun, Wimboh mengusulkan, bahwa sebetulnya bisa mendapat top up kredit jika usaha mikro terkena dampak pandemi Covid 19 atau bencana.
Menurut Wimboh, untuk KUR, pemerintah juga telah memberikan subsidi bunga pinjaman sebesar 6 persen. Selain itu, juga ada subsidi bunga pinjaman 3 persen untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga : Kapolri Minta Vaksinasi Di Papua Ditingkatkan
Gobel menambahkan, UMKM itu bukan cuma pedagang dan industri rumah tangga, juga termasuk pertanian dan perikanan.
“Mereka petani pejuang. Pejuang pangan. Mereka adalah local investor,” katanya.
Baca juga : Takut Mati Karena Covid Takut Mati Karena Lapar
Menurut Gobel, petani adalah aset nasional. Mereka telah menjaga kehormatan bangsa dengan menyediakan pangan untuk bangsa. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya