Dark/Light Mode

Penyederhanaan Surat Suara Pemilu

PKB Khawatir Rakyat Bingung

Selasa, 23 November 2021 07:35 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal PKB Luqman Hakim. (Foto: Istimewa)
Wakil Sekretaris Jenderal PKB Luqman Hakim. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Luqman menyarankan KPU secara massif melakukan percobaan menyederhanakan surat suara baru ke masyarakat. Terutama kepada calon pemilih dengan pendidikan menengah ke bawah.

“Bagaimana respons pemilih. Utamanya yang berpendidikan rendah. Apakah makin memudahkan atau justru menyulitkan,” katanya.

Baca juga : Ketua DPRD & Kakak Bupati Bakal Bersaing

Dia mengatakan, seluruh upaya KPU dalam menyusun rencana pelaksanaan Pemilu 2024, harus tetap dalam koridor Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jangan sampai aturan pelaksanaan yang dibuat KPU melanggar undang-undang. Supaya tidak memunculkan masalah serius terhadap keabsahan hasil Pemilu 2024. Artinya, selama tak ada revisi Undang-Undang Pemilu, KPU tak perlu mengubah surat suara.

“Saya pikir, model lima surat suara sudah tepat untuk diterapkan. Semakin banyak informasi baik itu lambang partai, nomor dan nama partai, foto, nama dan nomor urut caleg, pasti lebih memudahkan rakyat untuk memilih,” pungkasnya.

Baca juga : Garuda Tawarkan President’s Flight Rute Jakarta-Bali

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, tak sedikit surat suara tidak sah yang tercatat pada Pemilu 2019 karena banyaknya surat suara yang digunakan. Yaitu lima surat suara untuk lima pemilihan, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Karena itu, KPU berencana menguji coba penyederhanaan surat suara dengan dua opsi model, dua surat suara dan tiga surat suara. Selain membuat pemilih lebih nyaman, penyederhanaan surat suara ini menekan biaya produksi dan distribusi.

Baca juga : Jadi Pilihan Saat Pandemi, Akubisa Sasar Anak Usia Dini

Model tiga surat suara terdiri dari Pilpres bersama DPR, DPRD Provinsi bersama DPRD Kabupaten/Kota, DPD sendiri. Sementara dua surat suara, Pilpres, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tergabung dalam satu surat suara. Sedangkan DPD di surat suara sendiri. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.