Dark/Light Mode

Protes Hasil Muscab, Pengurus DPAC Geruduk Kantor DPD Demokrat Jawa Barat

Senin, 18 Juli 2022 20:40 WIB
Aksi Protes DPAC Partai Demokrat Kota Dan Kabupaten Bandung di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Senin (18/7/2022). (IST)
Aksi Protes DPAC Partai Demokrat Kota Dan Kabupaten Bandung di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Senin (18/7/2022). (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Bandung dan Kabupaten Bandung menggeruduk kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat, di Jalan Braga Kota Bandung.

Aksi ini sebagai protes atas putusan DPP Demokrat yang memenangkan para calon ketua DPC Partai Demokrat, dalam musyawarah cabang (Muscab) serentak pada pertengahan Juni lalu.

Mereka juga menggugat putusan penentuan ketua DPC terpilih yang hanya melalui telepon dan rata-rata yang memenangi muscab hanya didukung oleh minoritas suara DPAC. Putusan tersebut dinilai tanpa mekanisme dan aturan  yang berlaku.

“Aksi tersebut merupakan bentuk protes secara resmi terhadap keputusan DPP Demokrat yang mengeluarkan putusan hasil muscab serentak untuk sejumlah DPC Partai Demokrat di seluruh Jawa Barat secara sepihak. Pengumuman pemenang muscab ini tanpa pemberitahuan apapun kepada pengurus DPC mengenai kriteria dan parameter dalam menentukan ketua DPC terpilih,” kata Ketua BPOKK DPC Partai Demokrat Kota Bandung Grindo, usai diterima Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Barat Handarujati Kalamullah, Senin (18/7/2022).

Grindo menilai, pemberitahuan putusan pemenang Muscab serentak untuk Kota Bandung, menimbulkan kekecewaan di jajaran 18 DPAC pendukung calon ketua DPC Entang Suryaman.

Baca juga : Tolak Hasil Muscab, 18 DPAC Demokrat Bandung Gugat Mahkamah Partai

Menurutnya, 17 ketua DPAC yang menggeruduk kantor DPD Demokrat Jawa Barat menilai muscab tidak dilakukan sesuai mekanisme. Atau bertentangan dengan pergantian pengurus sebagaimana diatur oleh undang-undang partai politik.

Grindo menyebutkan, DPP Demokrat adalah yang paling bertanggung jawab terhadap putusan pemenangan sejumlah calon ketua DPC Partai Demokrat di Jabar, karena DPP yang mengontak para ketua DPC terpilih lewat telepon seakan-akan apa yang disampaikannya adalah kebenaran yang nyata.

Pihaknya juga merasa dikhianati dan diperlakukan secara tidak adil oleh Partai Demokrat.

“Kami merasa dikhianati dan diperlakukan secara tidak adil, karena setelah semua jerih payah kami mengurusi partai sampai ke semua tingkat DPAC hingga ke pengurus anak ranting tidak dihargai. Kami disingkirkan secara sepihak tanpa kami tahu apa kesalahan yang telah kami perbuat sehingga kami harus diperlakukan seperti saat ini,” kata Grindo.

Terkait pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam, Grindo mengatakan, tidak ada titik temu atau mengalami jalan buntu. Hal itu lantaran DPD tidak bisa mengambil keputusan atas apa yang telah ditetapkan oleh Tim Lima.

Baca juga : Partai Garuda: Negara Demokrasi Bukan Berarti Negara Barbar

Pada kesempatan sama, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung periode 2018-2023 Entang Suryaman menegaskan, bila hal ini tidak ditindaklanjuti oleh Tim Lima bahkan DPP, pihaknya akan mengambil jalur hukum.

Bahkan, dirinya mengungkap, sudah ada 10 DPC Partai Demokrat di Jawa Barat yang mengalami kasus serupa, bakal melakukan gugatan.

“Tak hanya hasil Muscab, tapi kami akan menggugat SK (surat keputusan) pengangkatan ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung. Karena dalam SK tersebut, masa jabatan ketua DPC hingga 2023,” ungkap Entang.

“Bahwa pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan bahwa pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART,” tegasnya.

Merujuk kepada AD/ART serta aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Partai Demokrat, kata Entang, pergantian kepengurusan partai pada semua tingkatan haruslah dilakukan dengan jalan yang sudah ditentukan dalam AD/ART partai.

Baca juga : Nih, Tiga Jurus Jitu Demokrat

Untuk pergantian kepengurusan DPC haruslah dilakukan Musyawarah Cabang yang pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam AD/ART partai.

“Pergantian kami selaku pengurus DPC Partai Demokrat Kota Bandung tidak dilakukan dengan cara-cara yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat. Sehingga harus dinyatakan cacat prosedur dan batal demi hukum,” sebut Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Bandung ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.