Dark/Light Mode

Tenang, Jangan Cemas Lagi

Eks PKI Bisa Nyaleg 2024

Senin, 5 September 2022 07:35 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sebastian Salang. (Foto: Istimewa)
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sebastian Salang. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono justru berkelakar apa iya masih ada eks PKI yang berhasrat ikut Pemilu 2024. “Ada berapa sih anggota eks-PKI yang masih hidup dan akan maju?” ujar Dave kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Untuk diketahui, belakangan ramai analisa eks-PKI bisa Nyaleg tetapi tidak bisa maju di Pilpres 2024. Aturan persyaratan capres/cawapres itu tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Akan tetapi, tak ada larangan jika mantan PKI menjadi calon anggota DPR.

Baca juga : Sambo Dan Putri Bisa Bebas

“Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI,” bunyi Pasal 169 huruf s Undang-Undang Pemilu.

Capres atau cawapres harus menyertakan surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari kepolisian sebagai syarat mendaftar ke KPU. Hal ini diatur dalam pasal 227 huruf m Undang-Undang Pemilu.

Baca juga : Tak Cuma Keturunannya Eks PKI Pun Boleh Nyaleg

Namun, Undang-Undang Pemilu justru memperbolehkan mantan anggota PKI dan organisasi massanya untuk mencalonkan diri sebagai kandidat calon anggota legislatif seperti DPR/DPRD/DPD di Pemilu 2024.

Dalam aturan syarat anggota DPR/DPRD pasal 240, tidak ada larangan khusus bagi mantan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR/DPRD. Hal yang sama juga tidak diatur secara khusus dalam pasal 182 Undang-Undang Pemilu tentang syarat calon anggota DPD.

Baca juga : Anabul Kesayangan Sakit? Cek Langsung di Klinik Hewan Kota Tangerang

Mengenai syarat khusus pencalonan capres-cawapres, calon anggota DPR/DPD dan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuat peraturan khusus. Akan tetapi, tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti memperkirakan adanya perbedaan syarat eks anggota PKI dilarang maju sebagai capres/cawapres, tapi dibolehkan maju sebagai caleg karena sempat ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak politik eks PKI. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.