Dark/Light Mode

Parpol Non Parlemen

Suaranya Bisa Nambal Kuota Tiket Pilpres Lho

Selasa, 1 November 2022 07:40 WIB
Ketua Bidang Politik Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat PBB Firmansyah. (Foto: Istimewa)
Ketua Bidang Politik Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat PBB Firmansyah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai nonparlemen bisa unjuk gigi di Pilpres 2024. Apabila bergabung, partai yang berjumlah tujuh itu memiliki modal bagus, yakni 9,7 persen suara sah di Pemilu 2019.

Adapun tujuh parpol nonparle­men yang dimaksud, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Berkarya.

Bila mengacu Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maka selain tiket Pilpres 2024 di dapat dari 20 persen jumlah kursi di DPR, juga bisa dengan raihan 25 persen suara sah nasional di Pemilu 2019. Artinya, partai nonparle­men bisa menambal kuota tiket Pilpres 2024.

Baca juga : PSI: Suara Gabungan Parpol Non-Parlemen Melebihi NasDem dan PKB

“Selama ini, semua hanya tertuju pada koalisi parpol par­lemen atau kursi saja,” ujar Ketua Bidang Politik Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat PBB Firmansyah kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bulan Bintang ini mengatakan, seandainya wacana koalisi tujuh partai nonparlemen terealisasi, bukan hanya partai Senayan saja yang bermain di arena Pilpres 2024. Total 9,7 persen suara nasional itu adalah bargaining politik yang cukup tinggi.

Artinya, jika ada partai politik yang memiliki capres potensial dan terganjal kuota Pilpres 2024, bisa ditambal partai nonparle­men. Oleh karena itu, perte­muan tujuh sekjen nonparle­men termasuk dari PBB yang berlangsung Jumat (28/10) di Jakarta, diprediksi menambah keseruan pesta demokrasi di dua tahun mendatang.

Baca juga : AHY Bisa Jadi Kunci Kemenangan dalam Pilpres 2024

“Kalau berhasil, ini menarik untuk menambah wawasan ketatanegaraan juga,” ucapnya.

Secara teknis, kata dia, PBB telah melakukan pengujianUndang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai peringatan bahwa dinamika model ini bisa terjadi. Namun, berulang kali PBB melakukan pengujian Pasal 222 UU Pemilu berujung penolakan oleh MK.

“Semoga harapan terakhir kami DPR yang melakukan pe­rubahan ini,” ungkapnya.

Baca juga : Malaysia Bersiap Gelar Pemilu Dini

Meski begitu, dia mengaku belum mengerucut nama siapa yang akan dijagokan tujuh par­pol nonparlemen ini.

Menurutnya, politik dan kesatuankebangsaan akan berprosesmenuju pemikiran Indonesia yang lebih maju lagi.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Hendra Setyawan membenarkan, secara regulasi suara partai nonparlemen bisa menambal kuota tiket Pilpres 2024. Hal itu memang tertulis di Pasal 222 Undang-Undang Pemilu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.