Dark/Light Mode

PK-nya Soal Demokrat Ditolak MA

Moeldoko Game Over

Jumat, 11 Agustus 2023 08:00 WIB
Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung RI Suharto (tengah) konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023. (Foto: Antara)
Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung RI Suharto (tengah) konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai pada titik game over. Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah terakhir yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kini bisa tenang menjadi Ketum Demokrat, karena kursinya aman dari gangguan.

“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).

Hakim Agung sekaligus Juru Bicara MA, Suharto menyebut, novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak bersifat menentukan. Sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi.

Baca juga : Usulan PK Demokrat KLB Ditolak MA, Serasa Kado Ultah Buat AHY

Selain itu, majelis hakim menilai masalah kepengurusan partai itu sebaiknya diselesaikan di internal partai. Terlebih, hingga PK didaftarkan, tidak ada upaya dari pihak Moeldoko untuk menyelesaikan masalah ini di Mahkamah Partai Demokrat.

Sekalipun objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tapi hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II intervensi.

“Sehingga merupakan masalah internal Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” jelas Suharto.

Baca juga : Demokrat Kubu Moeldoko Hormati Putusan MA

Apakah masih ada upaya hukum lanjutan? Menurut Suharto, PK yang diajukan Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat merupakan putusan terakhir. Sehingga, Moeldoko tidak bisa lagi ajukan PK untuk kedua kali.

“Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan 2 kali. Hanya satu kali,” tegasnya.

Mengetahui putusan ini, Menko Polhukam Mahfud MD tidak kaget. Menurutnya, penolakan itu sesuai dengan logika hukum. Sebab gugatan Moeldoko sebelumnya kalah di Kemenkumham hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.