Dark/Light Mode

Baliho Bacaleg Gestin Chaerunnisa Dirusak Orang Tak Dikenal

Jumat, 18 Agustus 2023 16:26 WIB
Bacaleg PAN, Gestin Chaerunnisa. (Foto: Istimewa)
Bacaleg PAN, Gestin Chaerunnisa. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aksi perusakam dan pengilangan baliho Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) oleh orang tak dikenal terjadi di Kota Sukabumi Jawa Barat.

Salah satu korban perusakan baliho oleh oknum tak dikenal tersebut adalah bacaleg Gestin Chaerunnisa asal Partai Amanat Nasional (PAN).

Beberapa Baliho berukuran besar yang terpasang di sisi jalan di beberapa titik di Sukabumi miliknya tersebut kondisinya hilang.

Baca juga : Jokowi Sedih Budaya Santun Hilang, Kebebasan Digunakan Untuk Fitnah

Gestin Chaerunnisa yang juga pengacara ini menyesalkan aksi pihak yang tak bertanggung jawab itu. Pihaknya juga menyayangkan dugaan persaingan yang tak sehat meski belum ada penetapan Calon Legislatif.

Setidaknya, menurut Gestin, tindakan tersebut dapat mengarah kepada dugaan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.

"Saya mengimbau agar semua bisa menahan diri dan bersaing secara sehat dan jangan mengedepankan tindakan-tindakan yang mengarah kepada pidana," kata Gestin dalam keterangannya Jumat (18/8).

Baca juga : Dubes Belanda Lambert Grijns Baca Puisi Chairil Anwar Di Museum Nasional

Gestin menegaskan, peristiwa ini akan memperkuat barisannya untuk membangun kekuatan tim yang lebih solid lagi. Selain itu, Gestin berencana membentuk tim hukum untuk merespons kejadian-kejadian hukum yang dapat mengarah kepada dugaan tindak pidana.

"Memang, meskipun ini belum masuk tahap penetapan. Jadi kita akan antisipasi jangan sampai ketika sudah ada penetapan, baliho kita dirusak atau dihilangkan. Ini masuk tindak pidana pemilu," ujar Gestin.

Sebagi informasi, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga : Ganjar Beri Bantuan Air Bersih Gratis Untuk Warga Kurang Mampu Di Banjarnegara

Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.

Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.