Dark/Light Mode

MK Izinkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Maju Pilpres, Golkar Menghormati

Senin, 16 Oktober 2023 18:30 WIB
Wakil Ketua Umum Golkar Nurul Arifin (Foto: Dok. Golkar)
Wakil Ketua Umum Golkar Nurul Arifin (Foto: Dok. Golkar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Golkar Nurul Arifin menegaskan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengizinkan mereka yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres. Sekalipun belum berusia 40 tahun. 

"Kami menyatakan penghormatan terhadap keputusan MK, sebagai lembaga peradilan independen dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia," kata Nurul dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Nurul yang juga Anggota Komisi I DPR menambahkan, semua pihak hendaknya dapat menghargai dan menghormati keputusan MK, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Baca juga : Asal Punya Pengalaman Kepala Daerah, Usia Di Bawah 40 Boleh Nyapres-Nyawapres

Menurutnya, dalam konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pilihan akhir akan kembali ke masyarakat.

"Partai Golkar mengakui pentingnya mengikuti suara rakyat dan menghormati hasil pemilihan, yang mencerminkan kehendak suara mayoritas," tutur Nurul.

Golkar akan memastikan, semua prosedur hukum yang diperlukan dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, diikuti dengan benar. Sesuai ketentuan berlaku.

Baca juga : Pj Gubernur Minta Kepala Daerah Se-Sumsel Gelar Pasar Murah

"Hal ini mencerminkan sikap Golkar yang berkomitmen pada demokrasi dan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi keputusan lembaga peradilan yang sah," tandas Nurul.

Dalam putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres, atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Seseorang yang belum berusia 40 tahun, bisa maju menjadi capres atau cawapres, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Baca juga : Aspadin Sesalkan Kampanye Negatif Terhadap Kemasan Galon Polikarbonat

Putusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," papar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.