Dark/Light Mode

Jika Terpilih Jadi Pejabat BUMN

Tidak Ada Kewajiban Ahok Mundur Dari PDIP

Rabu, 20 November 2019 06:22 WIB
Ahok berswafoto bersama rekan-rekan PDIP saat Upacara HUT RI ke-74 di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan. (Foto: Twitter @basuki_btp)
Ahok berswafoto bersama rekan-rekan PDIP saat Upacara HUT RI ke-74 di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan. (Foto: Twitter @basuki_btp)

RM.id  Rakyat Merdeka - PDI Perjuangan akhirnya angkat bicara terkait akan ditugaskannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ahok tidak perlu mundur diri dari partai. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan pers yang di terima di Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Belum Jadi Bos BUMN Sudah Dikerjain, Ahok Banyak Musuhnya

Menurutnya, partai tidak akan melarang bila Menteri BUMN Erick Thohir menugaskan Ahok jadi pejabat BUMN.“Tidak harus keluar karena Pak Ahok sebagai anggota partai bisa ditugaskan sesuai dengan kemampuan profesionalitasnya. Yang penting partai memastikan tidak ada conflict of interest,” kata Hasto. 

Hasto berharap publik tidak terlalu khawatir bahwa penugasan Ahok di BUMN memiliki konflik kepentingan terhadap PDI Perjuangan. 

Baca juga : Ahok Jadi Bos BUMN, Sudah Ada Tim Ahli Yang Menelitinya

Dia menegaskan, PDI Perjuangan juga tidak akan mengatur Ahok jika nanti terpilih duduk di kursi birokrasi BUMN. PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian BUMN soal wacana penugasan Ahok.

Terkait penolakan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Ber satu (FSPPB) terhadap Ahok, Hasto mengatakan, protes tersebut akan dilihat masyarakat sebagai sesuatu yang berlebihan. 

Baca juga : Mayoritas Daerah Belum Penuhi Kewajiban Alokasi Dana Pendidikan 20 Persen

Bagaimanapun, keputusan jabatan direksi dan komisaris BUMN ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak ada organ di luar BUMN yang mampu campur tangan terhadap pengambilan keputusan itu. 

“BUMN dengan seluruh karyawannya itu bukan organisasi politik tapi badan usaha yang terikat dalam norma etika bisnis, tetapi juga menjalankan tugas negara menjadi badan usaha milik negara demi memajukan kepentingan umum melalui sektor usaha strategis yang menurut konstitusi harus dikuasai negara,” katanya. [MHS]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.