Dark/Light Mode

KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN

Segera, Masukkan OSO Dalam DCT Anggota DPD!

Sabtu, 1 Desember 2018 07:39 WIB
Anggota DPD, Oesman Sapta. (Foto: IG #oesmansapta)
Anggota DPD, Oesman Sapta. (Foto: IG #oesmansapta)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, kuasa hukum OSO Yusril Ihza Mahendra melontarkan pernyataan senada. Menurut dia, putusan MK, MA, dan PTUN Jakarta sudah terang dan jelas, sehingga KPU tak bisa menunda eksekusi putusan PTUN dengan dalih ada pertentangan antara putusan-putusan tersebut.
“Putusan MK adalah putusan perkara pengujian UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945. Sifat putusannya normatif, tidak imperatif atau perintah kepada lembaga atau institusi tertentu. Sementara, putusan TUN bersifat imperatif, tidak ada ruang tafsir lagi,” tutur Yusril.

Mengacu pada pasal 47 UU Nomor 24/2003 tentang MK, lanjut dia, putusan MK berlaku prospektif ke depan. Tidak berlaku retroaktif ke belakang. Atas pertimbangan itu, MAmem¬batalkan masa pemberlakuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26/2018 yang semula diberlakukan untuk Pemilu 2019 menjadi Pemilu 2024.

Baca juga : Yusril: Putusan PTUN Imperatif, Tidak Ada Ruang Tafsir Lagi

“Dalam pertimbangan hukumnya, MAmengatakan bahwa apa yang diatur KPU itu sepenuhnya betul, hanya pemberlakuannya tidak bisa berlaku surut, yakni diberlakukan pada Pemilu tahun 2024. Karenanya, KPU harus menindaklanjuti putusan itu, mengubah tanggal berlakunya, serta wajib memasukkan nama OSO dalam DCTcalon anggota DPD 2019,” jelas dia.

Selain menegaskan tentang persoalan hukum, Yusril juga mempertanyakan independensi komusioner KPU dalam menyikapi putusan tersebut. Langkah KPU meminta pandan¬gan sejumlah praktisi hukum dalam menindaklanjuti putusan PTUN mengindikasikan adanya ketidaknetralan penyelenggara Pemilu dalam mengambil keputusan.

Baca juga : Masukkan OSO Dalam Daftar Calon Tetap DPD

“Mereka (KPU) mengundang, mendengar pendapat pihak-pihak yang mendukung saja. Dengar pendapat kami juga dong. Kalau KPU tidak mendengar kedua belah pihak, bagaimana mereka menghasil¬kan keputusan yang indepen-den,” tegas mantan Menteri Kehakiman ini.[ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.