Dark/Light Mode

Jokowi Menang di 21 Provinsi, Prabowo Gigit Jari

Selasa, 21 Mei 2019 06:08 WIB
Capres 01 Joko Widodo (baju putih) dan Capres 02 Prabowo Subianto (baju hitam), berpelukan di sela acara Debat Capres Jilid I di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (17/1). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Capres 01 Joko Widodo (baju putih) dan Capres 02 Prabowo Subianto (baju hitam), berpelukan di sela acara Debat Capres Jilid I di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (17/1). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Laporan kecurangan tersebut sebelumnya disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, atas nama Djoko Santoso dan Hanafi Rais, pada 15 Mei 2019. Yang dilaporkan, dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang melibatkan ASN dan salah satu menteri untuk memenangkan Jokowi-Ma’ruf.

“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu, TSM tidak dapat diterima,” ujar Ketua Bawaslu Abhan, membacakan putusan dalam sidang, Senin (20/5).

Baca juga : Rekapitulasi KPU Selesai: Jokowi Menang di 21 Provinsi, Prabowo 13

Bawaslu menganggap, bukti laporan BPN soal dugaan kecurangan itu tidak kuat untuk ditindaklanjuti. Bukti yang dibawa BPN hanya copy link berita media.

Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Petallolo menyebut, bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri. Melainkan, harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif.

Baca juga : PKB : Kecurangan Versi Prabowo Cuma Asumsi

Selain itu, bukti-bukti dugaan kecurangan tak bisa dalam jumlah sedikit terlapor. “Paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di lndonesia,” imbuhnya.

Atas dasar itulah, bukti yang dimasukkan terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 08/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Pada pembacaan putusan pendahuluan berikutnya, atas nama Dian Islamiati Fatwa, yang juga anggota BPN Prabowo-Sandiaga, Bawaslu juga menolak laporan dugaan pelanggaran kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca juga : Rekapitulasi KPU: Jokowi Juara di 12 Provinsi, Prabowo 4

Sebelumnya, Dian menuding Jokowi-Ma’ruf melanggar Pasal 286 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yaitu Paslon dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Menurut Dian, Jokowi melanggar pasal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 15/2019 tentang Kenaikan Gaji ASN. Langkah itu dinilai Dian sebagai money politics. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.