Dark/Light Mode

Kritik Gugatan Yusril Terhadap Demokrat

Pendapat Para Pakar Hukum Tata Negara: Kekacauan Hukum Hingga Melanggar Hukum

Rabu, 6 Oktober 2021 21:34 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Kalaupun ada peraturan dan keputusan yang dibuat parpol yang tidak sesuai dengan AD/ART parpol, apakah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tentu saja peraturan atau keputusan partai politik itulah yang haruslah diuji, apakah absah atau tidak.

Baca juga : Pagi Ini, Luhut Datangi Polda Metro Jaya

"Jadi bukan Anggaran Dasarnya yang harus digugat tetapi peraturan atau keputusan dari partai politik tersebut yang bertentangan," terang papar Aminuddin.

Baca juga : Soal Gugatan Kubu KLB Terhadap Menkumham, Partai Demokrat: Legal Standing-nya Lemah

Berdasarkan teori dan ilmu perundang-undangan, dosen ilmu perundang-undangan Universitas Brawijaya Malang Aan Eko Widiarto juga menyimpulkan, Judicial Review tidak bisa dilakukan terhadap AD/ART Partai Demokrat karena tidak termasuk dalam pengertian perundang-undangan.

Baca juga : Desie Demokrat Berharap Jakarta Zero Genangan

Dampak dari upaya JR terhadap AD/ART Partai Demokrat ini, dinilai berbahaya. "Dengan menggolongkan AD ART sebagai peraturan perundang-undangan maka hanya akan memunculkan dampak Negara turut campur terhadap otonomi parpol dan negara menjadikan parpol sebagai bagian dari negara (supra struktur politik) bukan lagi sebagai bagian dari rakyat (infrastruktur politik)," ingat Aan Widiarto, yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.