Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Sebelumnya
“Tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit memiliki potensi kerawanan yang tinggi, dimulai dari pembentukan pantarlih,” katanya.
Menurutnya, akurasi data pemilih juga menjadi faktor kerawanan selain proses pembentukan pantarlih. Anik mencontohkan adanya kelompok masyarakat dengan pemahaman administrasi kependudukan yang rendah, atau kelompok perantau, yang rawan tidak terjangkau proses coklit.
Baca juga : Dubes Jepang Kenji Kanasugi Serahkan Penghargaan Pada Alumni Pekerja Magang
Masyarakat yang menghadapi masalah administrasi kependudukan, katanya, juga kelompok pemilih yang rentan dilanggar haknya. “Misalnya terdapat data pemilih yang rawan tidak tercoklit seperti buruh, para perantau dan pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan lainnya,” kata Anik.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi menambahkan, pelanggaran pidana pemilu juga berpotensi terjadi dalam tahapan mutarlih. Selain itu, ada potensi pelanggaran administrasi dan kode etik penyelenggara pemilu dalam tahapan itu.
Baca juga : PBNU Puji Kinerja Polri Atasi Kemacetan Mudik, Yakin Arus Balik Lancar
“Potensi pelanggaran pidana pada tahapan mutarlih adalah hilangnya hak pilih masyarakat karena pelaksanaan proses yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
“Pasal 510 UU No 7 Tahun 2017 menyebut ancaman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya,” sambung Rinto.
Baca juga : Jangan Undang Orang Luar Dalam Mengambil Keputusan
Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq mengemukakan, potensi kerawanan itu harus menjadi perhatian bersama agar tahapan mutarlih berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata dia, selama ini di Purworejo belum pernah terjadi kasus pelanggaran pidana pemilu akibat pelaksanaan mutarlih yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Namun, tetap perlu upaya pencegahan untuk mengantisipasi potensi kerawanan tahapan mutarlih itu,” tandasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya