Dark/Light Mode

Ini Aturan Penanggulangan Covid-19 Di Masa Endemi

Selasa, 22 Agustus 2023 14:42 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 pada Rabu 21 Juni 2023, dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Untuk selanjutnya, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kemenkes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut, Kemenkes kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.

Menurut Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti, ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023.

Di antaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19 hingga pengelolaan limbah.

Indah mengatakan, dalam Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur mengenai masa peralihan dari pandemi menjadi endemi dalam pelayanan bagi pasien Covid-19.

"Di dalam Permenkes 23 tahun 2023 dijelaskan, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19,” kata Indah, seperti keterangan yang diterima RM.id, Selasa (22/8).

Baca juga : Aplikasi Aku Pintar Dukung Pengembangan Dunia Pendidikan di Indonnesia

Indah menyebutkan, Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023.

Sehingga, pasien-pasien yang masuk sebelum 21 Juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.

Sementara untuk pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien Covid-19.

"Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," sebut Indah.

Lebih lanjut Indah menyatakan, Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur tentang kebijakan vaksinasi Covid-19.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2023.

Setelah itu, kata Indah, yaitu mulai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri kesehatan tentang imunisasi.

Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.

Sementara itu Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, dr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea menyatakan, ketika vaksinasi Covid-19 menjadi imunisasi program maka hal tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah dalam hal pengadaan dan pemberian imunisasi.

Baca juga : Ratusan Pebulutangkis Dunia Ikut 2 Turnamen Di Medan

Pada pelaksanaan imunisasi program vaksin dengan pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.

Imunisasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima program imunisasi Covid-19.

Ada beberapa kelompok masyarakat yang nantinya akan masuk pada kriteria penerima program imunisasi Covid-19.

Sasaran dalam imunisasi program ini ada dua. Yakni, pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19.

Yaitu, kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat.

Kedua, kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian. Yaitu, usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.

Prima menyampaikan, baik vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan hingga 31 Desember maupun program imunisasi Covid-19 yang akan dimulai pada Januari 2024 semuanya akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri.

Kedua vaksin tersebut, kata Prima, sudah terjamin keamanannya dan juga kehalalannya.

Prima menambahkan, untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi Covid-19 maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan.

Baca juga : Menteri Teten : TikTok Cs Harus Patuh Aturan Perdagangan Elektronik Di E-commerce

Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada tahun depan maka akan dikenakan biaya.

"Apakah berbayar? Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau dalam (kategori) imunisasi pilihan akan berbayar," sebut Prima.

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto menyebut, tren testing sejak tahun 2022 memang mengalami penurunan di seluruh dunia.

Namun, pemantauan kasus tetap dilakukan hingga saat ini. Selain itu terkait kebijakan isolasi mandiri (isoman) bagi pasien yang hasil swab antigen menunjukan positif Covid-19 maka apabila tidak memiliki komorbid disarankan untuk istirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari.

"Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid, menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas ataupun tisu," imbau Farchanny.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Standardisasi Klinis DIrektorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Yayan Gusman menyatakan, di masa endemi, tata laksana penanganan pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan tidak ada yang berbeda dengan sebelumnya.

Namun demikian, terkait pengobatan dan juga hasil-hasil kajian ilmiah yang disepakati secara global tetap terus diikuti sehingga pasien akan mendapat penanganan yang tepat.

"Pengobatan tidak ada perubahan dan gejala ringan dan tidak ada komorbid tidak disarankan untuk menggunakan obat antivirus. Pemberian terapinya kami kerja sama dengan seluruh profesi terkait," ujar Yayan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.