Dark/Light Mode

Patut Dicurigai

Miris, 30 Persen Caleg DPR Nggak Mau Buka Profil Diri

Rabu, 8 November 2023 06:45 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lebih dari 30 persen calon anggota (caleg) DPR yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 tidak mau membuka daftar riwayat hidupnya. Ada apa nih...

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengatakan, KPU memberikan kesempatan kepada caleg yang tidak mau membuka daftar riwayat hidupnya hingga tahapan masa kampanye berakhir.

Baca juga : Gibran: Kalau Nggak Suka, Jangan Dipilih

Tahapan masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024. Setelah itu masuk tahapan masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, tahapan pencoblosan dan penghi­tungan suara pada 14 Februari 2024.

“Masa tenang tidak boleh ada aktivitas politik. Kesediaan publikasi daftar riwayat hidup saat itu dikhawatirkan dimaknai se­bagai persuasi politik,” kata Idham dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Baca juga : Permintaan Naik 110 Persen, Merek Pakaian Korea ADLV Buka Store Perdana Di Jakarta

Idham mengatakan, membuka riwayat hidup caleg berlaku apabila partai politik (parpol) telah mendapat izin personal dari caleg untuk mempublikasikannya. Publikasi riwayat hidup harus disam­paikan tertulis dari caleg tersebut. Dan disampaikan secara formal oleh parpol yang bersangkutan ke KPU.

Sebenarnya, kata Idham, KPU telah ber­surat kepada seluruh parpol mengenai pent­ingnya membuka riwayat hidup para caleg. Hal itu disampaikan bersamaan dengan pengumuman DCT Anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota pada 4 November 2023.

Baca juga : Target Suara Minimal 4 Persen, Kaesang Belum Mau Bocorkan Arah Dukungan PSI Terkait Capres

“Bahkan dalam beberapa pertemuan dengan parpol, KPU juga telah menyam­paikan tentang pentingnya hak pemilih mengetahui daftar riwayat hidup caleg dalam DCT,” ujarnya.

Idham kembali menyinggung Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bahwa, daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.