Dark/Light Mode

Jadwal Kampanye Legislatif 2024 Dan Potensi Pelanggaran Yang Perlu Caleg Tahu

Selasa, 28 November 2023 21:30 WIB
Ilustrasi kampanye calon legislatif di Pemilu 2024. Foto: (Rizki Syahputra/RM)
Ilustrasi kampanye calon legislatif di Pemilu 2024. Foto: (Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain kampanye capres dan cawapres, Pemilu kali ini juga menghadirkan kampanye calon legislatif (caleg) secara serentak. Berikut ini ulasan soal kapan jadwal kampanye dan daftar larangan yang perlu diketahui para caleg, agar tidak salah langkah. 

Karena setiap pelanggaran yang dilakukan oleh semua peserta pemilu akan diawasi oleh petugas pengawas pemilu, dan berpotensi dijatuhkan sanksi jika terbukti melanggar, baik sanksi pidana maupun administratif. 

Sebelum mengulas aturan main terkait daftar larangan dalam kampanye legislatif 2024, ketahui dulu jadwal kampanye berikut ini terlebih dahulu.

Jadwal Kampanye Legislatif 2024

28 November 2023 - 10 Februari 2024:

Masa ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

21 Januari - 10 Februari 2024:

Baca juga : Periksa Pejabat Kementan, KPK Dalami Pemotongan Anggaran Yang Dilakukan SYL

Tahap ini mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

11 - 13 Februari 2024:

Masa tenang, di mana semua bentuk kampanye dilarang.

Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merumuskan aturan kampanye pemilu 2024 dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Dalam peraturan ini, peserta Pemilu diamanatkan untuk mematuhi sejumlah larangan kampanye yang telah ditetapkan.

Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menegaskan larangan pemasangan bahan kampanye di tempat umum, termasuk tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, gedung pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, serta fasilitas publik.

Baca juga : Jadi Wasekjen THN AMIN, Heikal Safar Siap Cegah Potensi Kecurangan Pemilu 2024

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kampanye tidak mengganggu kegiatan sehari-hari masyarakat dan menjaga kenyamanan lingkungan.

Sementara itu, Pasal 72 menetapkan larangan tindakan dan perilaku dalam kampanye, melibatkan hal-hal seperti tidak mempertanyakan dasar negara Pancasila, tidak merugikan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak menghina individu atau kelompok, dan melarang penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye melalui Pasal 76, dengan tujuan mencegah potensi keberpihakan atau pengaruh negara selama Pemilu.

Pasal ini mengharamkan pejabat negara dan aparatur sipil negara untuk mendukung atau merugikan peserta Pemilu sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.

Baca juga : Soal Jadwal, Tema Dan Lokasi Debat Pilpres 2024, Ini Pernyataan KPU

Pelanggaran terhadap larangan kampanye ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang Pemilu, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Sanksi ini diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga integritas Pemilu secara menyeluruh.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.