Dark/Light Mode

Akademisi Sebut Publik Berhak Tahu Kualitas Capres-Cawapres

Senin, 4 Desember 2023 14:29 WIB
Tiga pasangan Capres-Cawapres saat pengundian nomor urut di KPU. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Tiga pasangan Capres-Cawapres saat pengundian nomor urut di KPU. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dosen Departemen Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman, menyoroti keputusan KPU yang meniadakan debat khusus Cawapres. Dia menganggap, keputusan ini tak sesuai regulasi.

“Ini mengabaikan regulasi dalam Pemilu, yaitu ketentuan Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, terkait debat Cawapres. Ini menghilangkan ruang kesempatan bagi warga untuk mengenali kapasitas Cawapresnya,” kata dia.

Kata dia, masyarakat sangat penting untuk kemampuan para Cawapres. Sebab, Cawapres bukanlah figur yang hanya menemani dan menjadi pendamping Presiden secara formal. “Wapres seharusnya memiliki kapasitas dan kualitas yang setara dengan Presiden,” imbuh dia.

Baca juga : Survei Indopol: Kepuasan Publik Turun Pasca-putusan MK Soal Batas Usia Capres

Dia melanjutkan, Wapres adalah figur yang paling dekat dengan Presiden dan memiliki fungsi untuk mengelola urusan-urusan bernegara. “Wapres memiliki tugas yang sangat penting untuk memimpin negara ketika Presiden berhalangan,” lanjutnya.

Airlangga melanjutkan, keputusan menghilangkan debat Cawapres bisa dianggap menutup kesempatan bagi para kandidat wakil presiden untuk memperlihatkan kapasitas dan kredibilitasnya.

“Kemampuan orang nomor satu dan dua di Indonesia untuk bekerja sama sangat ditentukan oleh kualitas, kapasitas, dan kredibilitas secara personal dari Capres maupun Cawapres. Hal itu seharusnya ditunjukkan dengan menghadirkan secara mandiri Capres maupun Cawapres dalam debat publik,” terangnya.

Baca juga : PB HMI MPO: Anak Muda Pertimbangkan Gagasan Capres-Cawapres

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan, ada perubahan format debat Capres dalam Pilpres 2024. KPU menghilangkan debat khusus Cawapres. Dalam lima kali debat, semua Capres-Cawapres tampil. Alasan KPU, agar publik melihat teamwork dari pasangan Capres-Cawapres.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menerangkan, dalam pelaksanaannya, debat Capres digelar tiga kali dan debat Cawapres digelar dua kali. Hanya saja, pasangan Capres-Cawapres harus hadir di setiap debat tersebut. Saat debat Capres, proporsi bicara lebih banyak Capres dari Cawapres. Demikian juga sebaliknya, saat debat Cawapres, proporsi bicara Cawapres akan lebih banyak dari capres.

Idham memastikan, hal itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu. Dia pun meyakini pasangan Capres-Cawapres dapat menerima hal tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.