Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ikhtiar Cegah Kematian
KPU Minta Petugas KPPS Diperiksa Komprehensif
Minggu, 14 Januari 2024 06:45 WIB
Sebelumnya
Menurut Idham, di samping memperkuat koordinasi dengan dinas kesehatan, KPU juga mengambil langkah antisipasi dengan menerbitkan peraturan berkaitan dengan persyaratan batas usia petugas KPPS. “Usianya minimal 17 -55 tahun dan direkomendasikan atau diutamakan yang berusia muda,” ujar Idham.
KPU, tambah dia, juga melakukan berbagai antisipasi agar kematian petugas penyelenggaraan pemilu tidak terulang pada Pemilu 2024. “ Petugas pemilu sampai tingkat TPS akan mendapatkan asuransi tenaga kerja hingga jiwa,” kata Idham.
Baca juga : Pakar Apresiasi Kepiawaian TPN Setel Outfit Ganjar-Mahfud Di Debat Capres
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menambahkan, berdasarkan penelitian, petugas KPPS yang meninggal pada pemilu 2019 mayoritas memiliki riwayat penyakit komorbid, seperti penyakit jantung, darah tinggi, dan diabetes.
“Pada Pemilu 2024, KPU akhirnya memberikan batas toleransi usia petugas penyelenggara di usia 55 tahun dan harus dalam keadaan sehat,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (13/1/24).
Baca juga : 125 Ribu Kendaraan Sudah Kembali ke Jabotabek, Puncak Arus Balik Diprediksi Hari Ini
Hasyim meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada petugas penyelenggara pemilu. Selain itu, kata Hasyim, Pemerintah juga memberikan jaminan sosial pada petugas penyelenggara pemilu, yakni berupa jaminan sosial ketenaga kerjaan.
“Untuk pemilu kali ini sudah ada keputusan, kepala daerah baik itu gubernur ataupun bupati untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Baca juga : CCTV Diperbanyak Dong...
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 14/1/2024 dengan judul Ikhtiar Cegah Kematian, KPU Minta Petugas KPPS Diperiksa Komprehensif
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya