Dark/Light Mode

Tak Ada Yang Berani Memulai, Angket Makin Mengkeret

Minggu, 17 Maret 2024 08:30 WIB
Suasana Rapat Paripurna ke-13 pembukaan masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Suasana Rapat Paripurna ke-13 pembukaan masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB, Daniel Johan. Dia memaparkan sudah ada lima anggotanya yang siap menandatangani hak angket. Tapi, eksekusinya masih menunggu anggota dari partai lain.

“Kan kita tidak bisa sendirian, kita menunggu kawan-kawan yang lain bergabung dan kita ajukan sama-sama,” ungkapnya.

Lalu apa alasan PDIP yang belum mengajukan hak angket, apakah Banteng lebih memilih mengajukan gugatan kecurangan Pemilu lewat Mahkamah Konstitusi (MK) daripada mengusutnya lewat Parlemen?

Baca juga : Pilgub DKI, NasDem Masih Idolakan Anies

“Siapa yang bilang harus memilih atau lebih memilih? Gugatan ke MK itu menyangkut sengketa penghitungan suara baik itu di Pilpres maupun di Pileg. Sementara hak DPR diatur dalam konstitusi untuk menyelidiki indikasi pelaksanaan UU oleh penyelenggara negara,” ujar politisi senior PDIP Andreas Hugo Pareira, semalam.

Anggota Komisi X DPR ini menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah politik lewat angket maupun langkah hukum lewat MK secara bersamaan untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu. Namun, Andreas tidak menjelaskan gamblang kapan realisasi penggunaan hak angket dilakukan. “Disiapkan melalui dua jalur,” singkatnya.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno justru mengaku pesimis hak angket benar-benar digulirkan partai politik yang punya kursi di DPR. Sebab, sampai saat ini kubu 01 dan 03 sama-sama saling melempar bola.

Baca juga : “Airlangga Aklamasi” Menggema Di Bali

“Makin tak jelas arah angket. Saling tunggu saling andalkan. Padahal mudah saja usulkan angket ke DPR. Hanya butuh minimal 25 tanda tangan anggota dewan dari minimal 2 fraksi,” tegasnya, semalam.

Melihat syarat tersebut, Adi mengatakan seharusnya hak angket bisa dilaksanakan dengan mudah. Ia pun menduga ada lobi-lobi politik di balik penundaan angket.

“Secara teknis mestinya mudah tak ada persoalan. Yang rumit sepertinya ada kalkulasi politik yang belum selesai,” pungkasnya.

Baca juga : Beras, Telur, Cabe Masih Melambung

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 17 Maret 2024 dengan judul Tak Ada Yang Berani Memulai, Angket Makin Mengkeret

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.