Dark/Light Mode

Soal Jokowi Minta Dihadirkan Di Sidang, MK Nilai Kurang Elok

Sabtu, 6 April 2024 08:00 WIB
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc)
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc)

 Sebelumnya 
"Apa urusannya dengan presiden? Apa yang akan dibuat? Mengapa presiden dipanggil ke MK dalam sen­gketa pemilu?" ujar Ngabalin di Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Dia meminta, kepada semua pihak agar menghentikan kehebohan di si­dang pilpres. Sebab, tidak ada kaitan langsung antara Presiden dengan pil­pres. "Apa urusannya dalam sengketa pemilu? Ini memalukan, mengapa pre­siden harus terlibat dalam perselisihan suara hasil pemilu?" tambahnya.

Baca juga : Gerindra Sambut Wacana Indonesia Tanpa Oposisi

Sedangkan dari kubu 01, Irma Suryani Chaniago menghormati, pertimbangan MK yang enggan memanggil presiden di persidangan. Irma sepakat dengan pertimbangan Hakim MK bahwa presiden adalah simbol negara.

"Saya kira kita patut menghormati pandangan Hakim MK tersebut. Se­bab, presiden adalah simbol negara," jelas Irma kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : Simbara Mau Disempurnakan

Lagipula, kata dia, keterangan yang disampaikan empat menteri di sidang MK kemarin sudah cu­kup mewakili presiden. Sebab, yang menjalankan undang-undang terkait anggaran dan penyaluran bansos adalah para menteri terkait.

"Menyimak kesaksian dan penjela­san yang disampaikan empat pem­bantu presiden terkait bansos, saya berpendapat penjelasan dari mereka sudah cukup mewakili pertanyaan-pertanyaan yang diajukan (pemo­hon)," jelas Ketua DPP NasDem itu.

Baca juga : Kemnaker Minta Jangan Ada PHK Jelang Lebaran

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Ganjar-Mahfud, To­dung Mulya Lubis mendorong, MK menghadirkan Jokowi dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024. Todung beranggapan, pengelolaan dana ban­sos yang dipersoalkan publik selama Pilpres 2024 juga menjadi tanggung jawab presiden. Ia berharap, kehadi­ran Jokowi dapat menjawab pelbagai pertanyaan masyarakat.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 6 April 2024 dengan judul Soal Jokowi Minta Dihadirkan Di Sidang, MK Nilai Kurang Elok

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.