Dark/Light Mode

Mulai Rapat Sebelum Ambil Keputusan

8 Hakim MK Tutup Pintu Intervensi

Minggu, 7 April 2024 08:30 WIB
Suasana sidang MK menghadirkan empat menteri saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Suasana sidang MK menghadirkan empat menteri saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Terpisah, Tim Hukum Nasional (THN) Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail mafhum dengan hukum membuat kesimpulan sidang. Di mana, pihak yang berperkara boleh atau tidak menyerahkan kesimpulan sidang.

“Kalau terkait dengan intervensi, tergantung dengan nurani hakim dan tergantung dengan keberanian mereka untuk menolak. Itu tergantung dengan pribadi masing-masing. Kita doakan saja mereka bisa keluar dari zona nyaman,” sebut Maqdir Ismail kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (6/4/2024).

Namun, Maqdir meyakini hakim akan memutuskan yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.

“Kami percaya bahwa hakim MK itu akan lebih mementingkan kepentingan bangsa dan negara di masa depan, daripada kepentingan jangka pendek,” tambahnya.

Baca juga : PDIP Bosen Ditanya Mau Oposisi Atau Masuk Koalisi

Sementara, Ketua Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai pihaknya telah menyerahkan kesimpulan yang dimaksudkan hakim MK. Sebab, kesimpulan yang dimaknai kuasa hukum paslon 02 adalah bukti surat, keterangan ahli dan saksi.

Hard copy-nya sudah kami serahkan pada 4 April. Namun, pada 5 April, hakim MK bilang juga butuh yang soft copy-nya. Kami hormati, 16 April soft copy bukti-bukti tersebut akan kami serahkan,” papar Yusril.

Kendati bakal menyerahkan kesimpulan, Yusril memahami tanggal 16 April bukan bagian dari agenda sidang. Cuma menyerahkan kesimpulan dan tambahan alat bukti. Jadi, tidak ada kesempatan untuk mengemukakan argumen, saksi dan ahli baru ke persidangan.

“Selanjutnya, semua pihak baru akan menghadiri sidang pembacaan putusan tanggal 22 April. Demikian,” beber Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Baca juga : 520 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta Via Tol, Mudik 2024 Ramai Lancar

Berbeda dari 03 dan 02, kuasa hukum paslon 01 Anies-Muhaimin, Zainuddin Paru justru beranggapan kesimpulan dapat mempengaruhi putusan hakim.

“Jadi, walaupun sudah ada RPH masih memungkinkan hakim mahkamah mempertimbangkan keterangan dan bukti-bukti yang baru akan kami serahkan tanggal 16 April nanti,” imbuh Zainuddin Paru.

Di sisi lain, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie membenarkan bahwa delapan hakim mahkamah tidak bisa diintervensi sekalipun masih ada kesempatan kepada pihak yang berpekara untuk menyampaikan kesimpulan. “Ya. Tertutup dan masih wajib dirahasiakan,” pungkas Jimly.

Terkait dengan komposisi hakim yang berjumlah 8, Jimly menganggap tidak akan mempengaruhi putusan bika skor 4:4.

Baca juga : Penyelenggara Pemilu Banyak Kena Kasus Asusila

“Lha kan sudah ada aturannya di PMK. Kalau 4:4 maka putusan final diserahkan pada Ketua MK Suhartoyo,” jelas Jimly.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 7 April 2024 dengan judul Mulai Rapat Sebelum Ambil Keputusan, 8 Hakim MK Tutup Pintu Intervensi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.