Dark/Light Mode

UU Pilkada Disarankan Direvisi

Perludem: Peradilan Khusus Pilkada Sudah Gak Nyambung

Selasa, 28 Desember 2021 06:55 WIB
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. (Foto: Istimewa)
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Amanah pembentukan Badan Peradilan Khusus perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Pasalnya, penyelesaian sengekata Pilkada dan Pemilu akan bermuara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, di Semarang, kemarin.

Menurutnya, sejak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang tidak lagi mengenal pemisahan antara Pemilu dan Pilkada, maka Badan Peradilan Khusus yang menangani perselisihan hasil Pilkada tidak diperlukan lagi. Karena penyelesaian perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada akan bermuara ke MK. “Sudah sewajarnya perselisihan hasil Pilkada tetap ditangani MK,” kata Titi.

Baca juga : Nasdem: Perjuangan 6 Tahun Tidak Sia-sia

Selain tidak relevan, lanjutnya, amanah pembentukan Badan Peradilan Khusus yang menangani perselisihan hasil Pilkada juga sulit dijalankan. Sebab, Pemilu dan Pilkada serentak nasional tinggal tiga tahun lagi. Sementara untuk membentuk sebuah Badan Peradilan Khusus tidak bisa tergesa-gesa.

“Harus mulai dari perangkat regulasi teknis, Sumber Daya Manusia (SDM), sampai sarana dan prasarana,” jelas perempuan yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA) ini.

Atas dasar itulah, Titi berpendapat, pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah perlu segera merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Perubahan atas undang-undang ini bisa melalui perubahan terbatas atau Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Baca juga : KY Awasi Proses Peradilan Kasus Sengketa Tanah Di Jakarta Timur

Diketahui, Pasal 157 Ayat (1) dan (2) UU Pilkada mengamanahkan pembentukan Badan Peradilan Khusus untuk sengketa hasil Pilkada. Pasal 157 UU Pilkada menyebutkan, perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili Badan Peradilan Khusus (ayat 1). Badan ini dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional (ayat 2).

Secara terpisah, anggota Bawaslu Pusat Rahmat Bagja memandang, Badan Peradilan Khusus Pilkada diperlukan karena amanat UU Pilkada. “Inilah urgensi adanya embrio peradilan Pilkada. Apakah ke depannya (Peradilan Khusus Pilkada) perlu ada? Harusnya ada, karena ini amanah undang-undang. Kalau tidak ada, harus ada revisi UU Pilkada,” paparnya.

Dosen Universitas Paramadina itu menjelaskan, urgensi dibentuknya Peradilan Pilkada disebabkan karakter penegakan hu­kum Pilkada bersifat cepat dan kebutuhan penegakan hukum Pilkada bersifat integratif.

Baca juga : Basarah Ajak Mahasiswa Teladani Nilai Persatuan Para Syudaha Bangsa

“Untuk pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pilkada, Bawaslu memiliki pengalaman dalam menjalankan fungsi peradilan,” sebutnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.