Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Selain itu, ada 13 kasus ASN yang memberikan dukungan melalui media sosial, sembilan kasus menghadiri silaturahmi atau menguntungkan bakal calon. Kemudian, empat kasus ASN diduga menyosialisasikan bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye (APK).
Satu kasus ASN mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, satu kasus ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain dan satu kasus ASN mendukung salah satu bakal calon.
Baca juga : Ridwan Kamil Terbitkan Pergub Bagi Pelanggar PSBB-AKB
"Saat ini, kasusnya masih nihil yang diproses. Namun, semua dugaan pelanggaran sudah direkomendasikan ke KASN. Ada tujuh kasus dihentikan karena dianggap tidak memiliki bukti kuat," kata Saiful.
Terkait pelanggaran administrasi penyelenggara ad hoc (sementara), ada empat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menjabat dua periode.
Baca juga : Terapkan WFH, PLN Tegaskan Kelistrikan Aman Terkendali
Untuk pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada serentak, masing-masing terdapat satu kasus seperti dalam hal perekrutan penyelenggara ad hoc. Terindikasi dugaan keberpihakan KPU, calon PPS tidak memenuhi syarat, serta PPK melanggar prinsip mandiri diduga menerima barang, uang maupun materi lainnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya