Dark/Light Mode

Bawaslu Sulsel Laporkan 41 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Jumat, 31 Juli 2020 21:00 WIB
Bawaslu Sulsel Laporkan 41 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah merekomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti 41 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), dalam Pilkada Serentak 2020 di 12 kabupaten/kota.

"Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berjumlah 50 kasus. Tujuh di antaranya sudah dihentikan, dan 41 kasus direkomendasikan ke KASN untuk diproses lebih lanjut," ujar Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad di Makassar, seperti dilansir Antara, Jumat (31/7).

Baca juga : Ridwan Kamil Terbitkan Pergub Bagi Pelanggar PSBB-AKB

Saiful menjelaskan, dugaan pelanggaran terbanyak terdapat di Kabupaten Bulukumba. Jumlahnya, ada 13 kasus. Disusul Kabupaten Pangkep delapan kasus, dan Kabupaten Luwu Timur tujuh kasus. Lalu, ada Kabupaten Maros dan Kota Makassar masing-masing enam kasus. Selanjutnya, Kabupaten Selayar tiga kasus. Sementara Kabupaten Barru, Gowa, dan Tana Toraja masing-masing dua kasus.

Kabupaten Luwu Utara satu kasus. Sedangkan kabupaten lainnya yakni Soppeng dan Toraja Utara masih nihil.

Baca juga : Terapkan WFH, PLN Tegaskan Kelistrikan Aman Terkendali

Untuk kasus dugaan pelanggaran yang dihentikan, di Luwu Timur empat kasus, Maros dua kasus, dan Pangkep satu kasus.

Dari 41 kasus tersebut, ada 12 kasus ASN diduga melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri kepada salah satu partai politik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.