Dark/Light Mode

Warning Kemendagri

Kalau Ngotot Kampanye Rapat Umum, Calon Bisa Dipolisikan

Minggu, 27 September 2020 08:22 WIB
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan (Foto: Istimewa)
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan seluruh peserta Pilkada 2020 untuk tidak berkampanye dengan metode rapat umum. Jika tak mengindahkan larangan itu, sesuai Peraturan KPU, peserta, seperti pasangan calon, juga bisa dilaporkan ke polisi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam, kini kampanye dengan metode rapat umum sudah tidak diperkenankan. Dalam PKPU Pasal 63 yang semula membolehkan pelaksanaan rapat umum bunyinya telah diubah. Saat ini, pasal itu mengatur kampanye melalui media sosial dan media daring. “Rapat umum dilarang, dengan demikian kampanye via daring (online) mesti didorong,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, kemarin. 

Benni mengingatkan, larangan menggelar rapat umum bahkan dituangkan pada Pasal 88C pada PKPU 13 Tahun 2020. Bunyinya: ‘Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda. 

Baca juga : Waspada, Jari Dan Baju KPUD Rawan Jadi Komoditas Politik

Menurutnya, bagi daerah yang tidak bisa mengakses atau di luar jangkauan media sosial dan media daring, dapat memanfaat pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Atau juga melalui dialog dalam ruangan atau gedung dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19

“Daerah yang tidak punya akses jaringan data internet, dapat memanfaat pertemuan terbatas hingga dialog dalam ruangan atau gedung. Yang hadir, maksimal 50 orang dan memperhatikan protokol kesehatan. Yaitu menjaga jarak paling kurang 1 meter,” papar Benni. 

Dia berharap, PKPU yang baru diundangkan itu, benar-benar dipatuhi dan dijalankan dengan konsisten oleh seluruh pihak. Terutama paslon, partai pengusung, tim sukses, dan seluruh pendukung di daerah. Karena aturan itu adalah upaya serius dari penyelenggara bersama pemerintah dan DPR untuk mewujudkan Pilkada 2020 yang aman dari Covid-19. 

Baca juga : Menteri LHK Kampanye Pakai Masker Di Medsos

“Kami harap semua dapat mengetahui dan memahami aturan yang dibuat penyelenggara. Terutama berkenaan protokol kesehatan Covid-19. Selain sukses, tertib, dan lancar, Pilkada Serentak ini juga harus aman dari Covid-19,” ujarnya. 

Diketahui, KPU telah merevisi PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Kampanye Pilkada 2020. PKPU itu menjadi Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam. PKPU No 13 KPU juga mengatur sanksi bagi pasangan calon kepala daerah pelanggar protokol kesehatan. Sanksi itu diatur dalam Pasal 88A ayat 2, yakni diberikan peringatan tertulis. Lalu, Pasal 88A ayat 3 dijelaskan, jika paslon sudah diberikan peringatan tertulis namun kembali melanggar, mereka akan langsung dilaporkan ke polisi, untuk diberikan sanksi sebagaimana UU berlaku. 

137 Pjs Disiapkan 
Selain itu, Kemendagri juga sudah menyiapkan 137 penjabat sementara (Pjs), untuk menggantikan kepala daerah yang tengah mengikuti Pilkada 2020 sebagai calon petahana. Soalnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mewajibkan seluruh kepala daerah atau wakil yang ikut pilkada, agar cuti di luar tanggungan negara karena. “Kemendagri menugaskan 4 penjabat sementara (Pjs) Gubernur dan 133 Pjs bupati atau wali kota dalam Pilkada 2020 ini,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik. 

Baca juga : 4 Daerah Di Maluku Kudu Cepat Cairin Dana Pilkada

Namun dia tak merinci nama-nama Pjs kepala daerah di 133 daerah itu. Ia hanya menjelaskan, penunjukan Pjs kepala daerah sudah sepatutnya diambil oleh pusat. Sebab, tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah, berada di tangan pemerintah pusat sebagai satu kesatuan. [SSL/EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.