Dark/Light Mode

Demi Integritas Penyelenggara Pilkada

KPU Dan Bawaslu Dilarang Kongkow Di Warkop Lho

Kamis, 12 November 2020 06:54 WIB
Ketua DKPP Prof Muhammad. (Istimewa)
Ketua DKPP Prof Muhammad. (Istimewa)

 Sebelumnya 
Dia juga meminta penyelenggara pemilu untuk hati-hati bila dimasukan dalam grup WhatsApp oleh seseorang. Bila di dalam grup itu ada paslon atau tim kampanyenya, dia diwajibkan untuk segera ke luar dari grup.

Muhammad mengingatkan, DKPP sudah mengeluarkan Peraturan DKPP (PDKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman kode etik dan prilaku penyelenggara. Aturan ini wajib dipedomani KPU dan Bawaslu se-Indonesia, sebagai benteng atau katalisator selaku penyelenggara pemilu.

Baca juga : KPU dan Bawaslu Jangan Baper

“Ingat, core business penyelenggara pemilu adalah public trust. Kalau kita bisa merawat kepercayaan publik, Insya Allah hasil-hasil Pemilu akan bisa diterima dengan baik,” tandasnya.

Komisioner DKPP Dr Ida Budhiati menambahkan, munculnya DKPP sebagai peradilan etik murni bertujuan menyelamatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Baca juga : Elektabilitas Mantu Jokowi Menyalip Calon Petahana

Sebab, kepercayaan publik merupakan salah satu modal sosial penyelenggaraan pemilu.

“Kalau masyarakat distrust kepada penyelenggara pemilu, itu akan membahayakan seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilu itu sendiri,” tandasnya.

Baca juga : Petahana Dianggap Memble, Mantu Jokowi Di Atas Angin

Pilkada serentak 2020 diikuti 270 daerah, dengan rincian 9 Provinsi (Gubernur), 37 Kota (Walikota) dan 224 Kabupaten (Bupati). Saat ini, proses Pilkada berada di tahap kampanye. Hari pencoblosan akan dilakukan 9 Desember 2020. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.